BumKep Lenggadai Hilir Dipertanyakan Masyarakat
 
                                        
    
                    Rokan hilir, mimbarnegeri.com --| Diam ternyata tidak membuat persoalan selesai dengan mudah, kasus tak jelasnya Dana BunKep (nama lain dari Bumdes) di Kepenghuluan Lenggadai Hilir Kecamatan Rimba Melintang Kabupaten Rokan Hilir menjadi buah bibir di tengah-tengah masyarakat, mereka meminta agar APH menggeber penanganan dugaan korupsi pengelolaan dana Badan Usaha Milik Kepenghuluan (BumKep) yang dinilai tidak transparan ini.
Badan Usaha Milik Kepenghuluan (BumKep) Kepenghuluan Lenggadai Hilir Kecamatan Rimba Melintang Kabupaten Rokan Hilir ini didirikan pada tanggal 16 Mei 2018 berdasarkan Perkep (Peraturan Kepenghuluan) Lenggadai Hilir No.5 Tahun 2018, ketika Kepala Kepenghuluan dijabat oleh Sairin.
Dalam BumKep tersebut duduk sebagai Penasehat adalah Sairin sendiri yang ketika itu menjabat selaku kepala Kepenghuluan, sedangkan Direktur diangkatnya Jannur Siregar yang notabene adalah istri Sairin serta Eva Maina Safitri sebagai seretaris BumKep.
BumKep yang diduga belum berbadan hukum ini karena didirikan berdasarkan Peraturan Kepenghuluan dinilai sebagian masyarakat dikelola sangat tidak professional, kecendrungan ini terlihat Sairin yang ketika itu menjabat sebagai Kepala Penghulu Lenggadai Hilir menempatkan Istri nya sebagai Direktur BumKep tersebut.
Akibatnya BumKep tersebut berjaan terseok- seok dan diduga mengalami kerugian. Dalam laporan BumKep pada tahun 2021 usaha Kepenghuluan ini diperkirakan mengalami kerugian dengan alasan diakibatkan munculnya wabah copid 19.
Berdasarkan laporan BumKep Lenggadai Gemilang yang disematkan pada BumKep ini telah mengelola 3 (tiga) bidang usaha masing-masing 1. Membuat Warung Sembago, warung ini dimaksudkan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dibidang bahan pokok 2.Membuat usaha BRI ling bertujuan untuk melayani masyarakat dibidang Perbankkan agar masyarakat tidak kesulitan dalam kegiatan perbankkan dan 3. Usaha Pupuk ditujukan untuk memudahkan masyarakat dalam mencari pupuk untuk perkebunan maupun pertanian.
Namun, ketiga usaha ini tidak berjalan mulus, dalam laporan pertanggung jawabannya disebutkan bahwa usaha warung sembako dikarenakan sepinya masyarakat yang berbelanja di BumKep, hal ini dikaitkan merosotnya perekonomian karena akibat virus corona.
Sedangkan usaha BRI ling alasan yang digulirkan karena usaha sejenis sudah menjamur di masyarakat Lenggadai Hilir, lantas pertanyaan masyarakat sederhana, kalau sudah tahu usaha BRIling ini menjamur mengapa dilakukan?
Gagal dikedua jenis usaha tersebut harapan ada pada usaha pupuk, sebab masyarkat Lenggadai Hilir dan sekitarnya adalah petani dan pekebun, namun usaha ini juga gagal dengan alasan virus corona sehingga masyarakat menunda untuk memupuk kebunnya, benarkah demikian? Yuk kita tanyakan pada masyarakat.
Meski dinilai gagal, namun kelihatannya pengurus BumKep tak patah arang mereka menyusun program kerja baru yang meliputi 1. Menjalin kerjasama dengan perbankkan guna memperlancar pelayanan kegiatan masyarakat, yaitu Bank BRI, 2.Bersama Pemerintah Kepenghuluan membuat kantor dan atau autlet BumDes dan 3. Mengembangkan jaringan dengan membantu dan menjalin kerjasama dengan BumDes-BumKep lain sebagai wujud kerjasama membangun Rokan Hilir.
Dari rangkaian kegiatan yang dilakukan BumKep membuat masyarakat kehilangan kepercayaan, sebab sudah jelas ada pengakuan bahwa usaha tidak berjalan dan banyak kendala termasuk virus corona, akan tetapi kemauan untuk terus berusaha dengan membangun kerjasama dengan BumDes lain, apalagi kerjasama itu tidak menjelaskan apa usaha kerjasamanya, apa mereka berkenan untuk bekerja sama dengan BumKep gagal ?, celetuk masyarakat dengan nada tanya.
Pertanyaan ini disikapi salah seorang tokoh masyarakat Lenggadai Hilir bahwa ada indikasi dugaan korupsi atas usaha BumKep tersebut, terutama dalam pengelolaan Tabung Gas LPG, kelihatan ini bukan usaha BumKep akan tetapi sudah menjadi usaha pribadi jelas seorang Tokoh yang minta identitasnya tidak dijelaskan.
“Kami minta agar dilakukan audit terhadap BumKep mulai dari berdirinya hingga saat ini, terutama terhadap laporan kegiatan dan laporan keuangan BumKep” kata tokoh masyarakat yang didampingi seorang aktivis setempat.
Selanjutnya sejumlah masyarakat meminta agar dilakukan Musyawarah Desa, hal ini sesuai ketentuan Pasal 31 Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transimgrasi Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pendirian, Pengurusan, dan Pengelolaan, dan Pembubaran Badan Usaha Milik Desa bahwa Bumdes wajib mempertanggungjawabkan kegiatan pelaksaaan Bumdes.
Tujuan Musdes ini dilaksanakan adalah untuk mensosialisasikan serta memaparkan laporan pencapaian kinerja dan juga kegiatan BumKes Lenggadai Gemilang Kepenghuluan Lenggadai Hilir mulai berdiri hingga Anggaran 2021 dan Rencana Kegiatan Pengembangan BumKes Tahun Anggaran 2021, sebagaimana tertuang dalam Laporan Pertanggung Jawaban pengelolaan Badan Usaha Milik Kepenghuluan Lenggadai Gemilang.
Sementara itu Sairin mantan Kepala Kepenghuluan Lenggadai Hilir ketika dihubungi melalui telpon selulernya tidak menjawab meski ada nada panggil, sedangkan Camat Rimba Melintang H.Sukirman Sag MPdi saat dikonfirmasi melalui WhatsAppnya hingga berita ini diturunkan masih belum menjawab konfirmasi tersebut.
Bagaimana kelanjutannya?, masyarakat bertanya agar masalah BumKep yang dinilai tidak transparan ini agar dibuka ke masyarakat agar tidak muncul fitnah berkelanjutan, jika memungkinkan dana ADD sela kepemimpinan Kepenghuluan Pak Sairin juga dibuka, ujar beberapa warga kepada seorang aktivis di Lenggadai Hilir, kita tunggu*red




Tulis Komentar