Gakkum LH Riau Akan Memverifikasi Lokasi Penimbunan ePP PT. Ecoils
Dumai, mimbarnegeri.com -- Penegakan Hukum (Gakkum) Lingkungan Hidup Provinsi Riau telah menjadwalkan akan melakukan verifikasi bersama Dinas Lingkungan Hidup Kota Dumai “sudah dijadwalkan Kamis pekan depan dalam bulan Agustus ini juga”, ungkap Fahmi Kabid Pengawasan Lingkungan Hidup melalui hubungan seluler Rabu malam (13/08/2024)
“Informasi masyarakat yang mencuat di media on-line terkait pencemaran lingkungan menjadi viral, merupakan masukan Dinas LH Dumai telah dikordinasikan dan didiskusikan diinternal Dinas LH Dumai. Informasi tersebut juga sudah diteruskan ke Gakkum LH Provinsi Riau. ujarnya
“saya sudah ke Gakkum Lingkungan Hidup Provinsi Riau di Pekanbaru laporan sudah diterima Gakkum Provinsi Riau menjawalkan akan turun melakukan verifikasi dan evaluasi ke lokasi penimbunan ePP”, Dinas LH. Dumai turut mendampingi, apa hasilnya akan kita sampaikan, ungkapnya.
Eks Limbah Olahan CPO dijadikan Timbunan
Fahmi mengaku belum setahun membidangi pengawas lingkungan hidup membantah dituding lamban dalam menangani masalah lingkungan, pemberitaan pencemaran mengakibatkan ribuan ikan mati diduga akibat keracunan menjadi viral, semua persoalan kan melalui proses, kalau Dinas LH dituding lamban itu tidak benar, “kita bekerja sesuai prosedur” terangnya.
Ditanya masalah perizinan Amdal dan Izin lokasi penimbunan ePP “izinnya dari Pusat yang mengeluarkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI“ Badan Usaha langsung berurusan ke Kementerian LHK, sementara Dinas LH Dumai sama sekali tidak tau atas Izin yang diterbitkan, ungkapnya.
“Makanya ketika ditanya soal perizinan, ya memang tidak tau, Gakkum Lingkungan Hidup Provinsi Riau melakukan verifikasi, kami hanya sebagai pendamping”, tuturnya menutup bincang bincang dengan wartawan media ini.
Keterangan yang berhasil dirangkum menyebutkan bahwa pencemaran yang terjadi akibat limbah di Kawasan Industri Lubuk Gaung sudah bukan rahasia lagi, masyarakat yang tinggal disekitar Kawasan Industri Lubuk Gaung dihantui dengan pencemaran, udara, air dan kebisingan mesin penggerak industry sudah menjadi “momok” yang menakutkan, tudingan terhadap Pemerintah yang menangani masalah lingkungan dinilai lamban, tak bisa dipungkiri. Padahal berdasarkan BAB-III Instansi Penanggung Jawab Pasal 6 Instansi Penanggung Jawab dalam mengolola pengaduan meliputi c) Instansi lingkungan hidup ditingkat kabupaten/kota. Justru Dinas Lingkungan Hidup Kota Dumai sebagai Pendamping bilamana Balai Penegakan Hukum Wilayah Sumatera turun kelokasi objek yang menjadi aduan masyarakat, mengherankan (Sp).
Tulis Komentar