Bau Tak Sedap, Isu Dugaan KKN di PT BSP Bakal Bergulir Ke KPK?

PEKANBARU – Isu tak sedap tentang adanya dugaan korupsi, kolusi, korupsi dan nepotisme (KKN) di tubuh manajemen PT Bumi Siak Pusako (BPS) sebenarnya sudah lama tercium, akan tetapi taka da yang secara terbuka berani membukanya ke public karena minim data, namun belakangan karena saratnya unsur KKN nya maka sejumlah LSM akan melaporkan  ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dua lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang bakal melaporkan praktek KKN di BUMD Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Siak itu masing masing, Lembaga Pengawasan Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (LP-KPK) Provinsi Riau dan Jaringan Masyarakat Migas Indonesia Korwil Riau.

Ketua Komisi Daerah (Komda) LP-KPK Provinsi Riau Thabrani Al Indragiri yang dikonfirmasi wartawan, membenarkan pihaknya akan berangkat ke Jakarta, untuk melaporkan dugaan KKN di tubuh perusahaan minyak bumi, PT BSP.

''Kami sedang menunggu balasan surat hasil audit BPK (Badan Pemeriksa Keuangan, Red) Perwakilan Riau. Data ini untuk melengkapi berkas dan bukti bukti yang akan kami serahkan ke badan antirasuah tersebut. Jika sudah lengkap, langsung kita bertolak ke Jakarta,'' tuturnya.

Dugaan KKN ini membuat miris dan sedih Nawasir Kadir, pendiri sekaligus Dirut pertama PT BSP.
''Saya adalah pendiri dan yg menjadi direktur utama  pertama PT BSP sangat sedih dan malu dengan nepotisme yang ada di tubuh PT BSP. Kini kinerjanya jauh dari membanggakan,'' tuturnya.

Disebutkan Nawasir, ada beberapa staf diduga hasil KKN, termasuk Dirut PT BSP yang sekarang yang keluarga mantan Gubenur Riau (Gubri). Lalu ada juga keluarga dan kroni Bupati Siak, anak kandung mantan Bupati Siak.

''Nepotisme di tubuh PT BSP ini membuat seolah olah perusahaan minyak bumi itu milik keluarga,'' tukasnya.

Dirut PT BSP Iskandar Waris yang dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp (WA), Rabu (8/5/2024) malam, belum memberikan jawaban. Padahal notifikasi memperlihatkan pesaan WA itu sudah dibaca sang Dirut.

Sebenarnya pemerintah secara tegas melarang adanya KKN, melalui TAP MPR No.XI/MPR/1998 tentang penyelenggara Negara yang bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, untuk menghindarkan praktek-praktek Korupsi, kolusi dan nepotisme, seseorang yang dipercaya menjabat suatu jabatan dalam penyelenggaraan Negara harus bersumpah sesuai dengan agamanya, harus mengumumkan dan bersedia diperiksa kekayaannya sebelum dan setelah menjabat.

Tidak hanya sampai disitu, penyelenggara Negara juga harus melaksanakan fungsi dan tugasnya dengan baik dan bertanggung jawab, jujur, adil dan terbuka, dan terpercaya serta mampu membebaskan diri dari praktek korupsi, kolusi dan nepotisme.

TAP MPR ini kemudian melahirkan UU No.28 Tahun 1998 tentang penyelenggara Negara yang bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, untuk menghindarkan praktek-praktek Korupsi, kolusi dan nepotisme, ini menunjukkan bahwa Negara cukup serius dalam mencegah KKN. *
Sumber : GEGAS.CO

TERKAIT