Diduga Polres Dumai Berikan Kelonggaran Terhadap Seorang Tahanan Yun Bisa Berlebaran.

Foto : M.Yunus Dibebaskan karena mau berlebaran

Pekanbaru - mimbarnegeri.com, Menjelang lebaran 1445 H 2024 diduga Polres Dumai memberi kelonggaran dengan melepas salah seorang tahanan inisial Yun (68) sehingga bisa menghirup udara segar, dan menikmati suasana berlebaran bersama keluarga. Yun ditahan di Rutan Polres Dumai diduga kuat terlibat pengalihan atas sebidang tanah kepada pihak lain yang bukan miliknya, Informasi yang berkembang bahwa bidang tanah yang dialihkan Yun, disinyalir merupakan areal yang telah diganti rugi PT. Torganda dari Akuang terletak di Kelurahan Tanjung Penyembal Kecamatan Sungai Sembilan Kota Dumai.

Yun warga Jl. Raya Nerbit Baru Kelurahan Lubuk Gaung Kecamatan Sungai Sembilan Dumai di cokok Satserse Polres Dumai Kamis (04/04/2024) sekitar pukul 16.00 Wib dari kediamannya tanpa ada perlawanan. Yun diamankan Polres Dumai  diduga atas Laporan Akuang dkk, warga Jl. Sudirman Dumai. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya Yun sempat di inapkan di Rutan Polres Dumai Jl. Sudirman. Namun tanggal 6 April 2024 sekitar pukul 13.00 Wib Yun dilepas dari Rutan Polres boleh jadi adanya Jaminan dari keluarga.

Yun dikonfirmasi redaksi media ini, dari Pekanbaru melalui hubungan seluler Selasa menjelang lebaran mengaku bahwa dia dilepas berhubung dalam suasana lebaran, Namun pada hari yang sama untuk menguatkan bahwa Yun dilepas karena dalam suasana lebaran, kembali menghubungi redaksi bahwa penahanan atas dirinya atas laporan Akuang, “saya dilepas karena suasana berlebaran”, ujarnya mengulangi.

Yun, diduga dikenakan sangsi dengan Pasal berlapis, Pasal 385 dan Pasal 378. Pasal 385 ayat (1) KUHP menyebutkan “adalah norma yang mengatur mengenai perbuatan mengambil/merampas hak orang lain, dalam hal ini adalah tanah secara melawan hukum dengan ancaman penjara paling lama 4 (empat) tahun” dan Pasal 378 KUHP “tindakan seseorang dengan tipu muslihat, rangkaian kebohongan, nama palsu dan keadaan palsu dengan maksud menguntungkan diri sendiri dengan tiada hak” diancam dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun.

Dengan tertangkapnya Yun terkait dugaan melawan hukum sebagaimana diatur dalam pasal 385 dan 378 diharapkan kasus pertanahan di Kelurahan Tanjung Penyembal dapat terungkap, sebab permasalahan pertanahan di Kelurahan Tanjung Penyembal dan Kelurahan Lubuk Gaung bukan hanya terhadap Yun.

Polres Dumai dalam melaksanakan penegakan hukum terkait permasalahan pertanahan di Kecamatan Sungai Sembilan diharapkan mengusut sampai tuntas para oknum yang diduga terlibat, sebab tidak tertutup kemungkinan adanya keterlibatan mafia tanah dalam kasus yang melibatkan Yun.

Bahwa informasi yang dirangkum dari sumber awak media ini, menyebutkan dugaan pengalihan lahan yang bukan milik Yun diinformasikan Yun tidak sendirian, disinyalir “berkolaborasi”  dengan beberapa kerabat Yun yang diduga 2 orang menghindar dan ada yang telah meninggal dunia. (Red)


TERKAIT