Keruk Timbun Kembali Beroperasi Di Rohil Diduga Tanpa Izin, Mengapa Dibiarkan?

Foto : Kiri, Foto Perusahaan PT.GBU Kanan, Lokasi Penimbunan di Sei.Berembun

Rokan Hilir – mimbarnegeri.com, Usaha Tambang Galian batuan kembali beroperasi di Rokan hilir, kali ini  Tanah Urug yang diduga tanpa izin seperti dibiarkan tanpa ada tindakan tegas oleh aparat penegak Hukum (APH).

Dari liputan awak media ini dilapangan titik lokasi penggalian dilakukan di Banjar 12, diduga lokasi pengerukan tersebut berada dalam kawasan hutan konservasi dan dibawa ke Teluk Berembun pada wilayah kecamatan yang sama.

Seperti tidak ada efek jera, bahwa pernah ada proses sidang di Pengadilan Rokan hilir dan divonis pidana penjara, akibat melakukan penimbunan tidak kantongi izin secara lengkap. Mesti sudah beberapa kali proses penegakan hukum terhadap pelaku usaha tambang Galian Batuan atau tanah Urug tanpa izin ini tak membuat para pelaku penambang lainnya berhenti, bahkan lebih berani lagi.

Setelah ada penangkapan dan proses hukum terhadap Pengerukan illegal di Wilayah Rokan Hilir memang sempat sepi dan berhenti beroperasi saat karena para pelaku takut terjerat hukum , akibat imbas dari razia yang pernah dilakukan pihak penegak hukum dijajaran Kepolisian Resort Rokan Hilir tersebut. Namun itu hanya sesaat, kini penimbunan ilegal kembali beroperasi.

Alat Berat Vibro Roller dilokasi Penimbunan

Meski usaha tambang batuan atau Tanah Urug yang dengan jelas mengakibatkan kerusakan lingkungan hidup, para penambang seakan tak perduli, seperti yang terjadi saat ini dimana kembali menjadi perbincangan hangat ditengah masyarakat yaitu hadirnya sebuah perusahaan penambang PT.GBU  kembali beroperasi, diduga perusahaan ini tidak mengantongi izin tambang batuan di Rokan Hilir.

Hadirnya PT.GBU yang melakukan penimbunan di Teluk Berembun Ujung Tanjung Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rokan Hilir ini menjadi perbincangan masyarakat dilapangan. Beberapa TIM awak media mencoba melakukan investigasi pada Rabu (28/2/2024) ke titik lokasi Tambang galian batuan di Banjar 12 Kecamatan Tanah Putih, serta lokasi penimbunan di Teluk Berumbun terlihat sedang beroperasi. Namun dari informasi beberapa warga masyarakat, diduga tidak memiki izin.

Saat melakukan pemantauan informasi tersebut ditemukan Usaha tambang batuan atau tanah urug yang diduga tanpa izin lengkap ini dikelola oleh salah satu Perusahaan Galian bernama PT.GBU, salah satu perusahaan penyuplai bahan material tanah urug untuk lokasi pengeboran sumur minyak milik PT. Pertamina Hulu Rokan (PHR).di wilayah Rokan Hilir .

Salah seorang penambang yang memiliki usaha Legal dibidang pertambangan ini mengecam tindakan menambang tanpa izin, padahal untuk pekerjaan penambangan batuan ini sangat diperlukan izin terutama dalah hal pengurusan Amdal jelas pengusaha tambang yang tidak menyebutkan identitasnya.

Terkait keberadaan usaha Galian batuan atau Tanah Urug yang dikelola oleh PT.GBU yang beroperasi di Tanah Putih ini, diminta masyarakat untuk dihentikan, salah seorang Penambang berizin bahwa pihaknya telah mengkonfirmasi ke Dinas ESDM Provinsi Riau dan dijelaskan bahwa perusahaan ini tidak ada terdaftar sebagai pemegang izin tambang batuan di Rokan Hilir “Tidak ada izin tambang batuan atas nama PT.GBU, jelas pihak Dinas Pertambang Provinsi Riau” jelas pengusahaan tambang yang minta namanya dipanggil udin saja.

Untuk memastikan apakah PT.GBU ini legal atau tidak maka pihaknya akan melaporkan pernuatan usaha tambang batuan tanpa izin ini ke Polda Riau, “ Kami akan laporkan perusahaan yang mengeruk tanah dikawasan hutan konservasi” jelas udin kepada mimbarnegeri.com.*


TERKAIT