Proyek Sikoncang Rohil Akal-akalan, Menguras Dana Desa Warga Minta Kejati Riau dan KPK Usut Sampai Tuntas

Foto : Proses Pemanfaatan Si Kuncang (Kiri; Faktur Pengiriman Uang, Tengah; Sikuncang Sejenis ATM sebagai layanan Mandiri Kepenghuluan se Kabupaten Rokan Hilir dan Kanan; Tanda Bukti Pengeluaran Uang)

Rokan Hilir - mimbarnegeri.com, Proyek Pengadaan Alat Sistim Komunikasi Nan Canggih atau Sikoncang Kabupaten Rokan Hilir sebanyak 159 unit, dan program Kunjungan Kerja (Kunker) ke Kabupaten Bandung Jawa Barat yang belakangan ini mencuat kepermukaan, menjadi viral, disebutkan bahwa pengadaan alat 159 unit Sikoncang dan Kunker 159 penghulu ke Kab. Bandung menggunakan dana desa, dinilai tidak ada faedahnya, bagi masyarakat khususnya masyarakat Rokan Hilir.

Oleh Abdul Rab warga Bagansiapiapi membuat pengaduan ke Kejaksaan Tinggi Riau dengan tembusan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meskipun berupa tembusan namun direspon positif oleh KPK bahwa “Pengaduan Saudara telah deregister dengan nomor 2024 E- 00197 diteruskan kepada petugas untuk dilakukan penelaahan” dari Direktorat Pelayanan Laporan dan Pengaduan Masyarakat KPK. dikirim Abdul Rab ke redaksi media ini melalui WhatsApp (18/01/2024).

Surat Permohonan Kunjungan Kerja serta Rundown Kegiatan yang ditujukan kepada Kepenghuluan seKabupaten Rokan Hilir

Bahwa pengaduan Abdul Rab terkait dugaan “Penyalahgunaan Wewenang dan Persekongkolan Jahat” melibatkan Bupati Rokan Hilir Syafrizal Sintong dalam pengaduan disebut sebagai teradu 1, Kadis Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Rohil Yandra, S.IP sebagai teradu 2 dan Direktur PT. Bali Cemerlang Indonesia/CV.Bali Putra Indonesia Lilik Astuti, S.Pd sebagai teradu 3. Pengaduan tersebut disampaikan langsung ke Kajati Riau 8 Januari 2024. Namun hingga 20 Januari 2024 belum ada tanggapan “kita tunggu saja proses di Kejaksaan Tinggi Riau”, ungkapnya.

Menurut Abdul Rab bahwa Jika diakumulasikan penggunaan dana desa untuk biaya Kunker ke Kab. Bandung dan pengadaan alat Sikoncang menguras dana desa sekitar Rp.15 miliar, dengan rincian, pengadaan 159 unit alat Sikoncang per-unit dikenakan biaya sebesar Rp.50.000,000,00 didistribusikan kepada 159 kepenghuluan, kemudian untuk biaya Kunker ke Kab. Bandung Jawa Barat bahwa sebelumnya masing masing penghulu dikenakan biaya awal sebesar Rp.30.000.000,- kemudian disusul dengan biaya pemberangkatan ke Kab. Bandung masing-masing Penghulu dikenakan biaya Rp.15.000.000,00 ditransfer ke PT. Bali Cemerlang Indonesia biaya  tersebut juga menggunakan dana desa ujarnya.   

Secara terpisah salah tokoh masyarakat Daruwan warga Sintong Pusaka Kecamatan Tanah Putih Rokan Hilir ketika dimintai komentarnya melalui hubungan seluler Sabtu 20 Januari 2024 terkait dugaan penyalahgunaan wewenang yang dipublikasikan belakangan ini menjadi viral, mengatakan bahwa pengaduan yang disampaikan Abdul Rab patut diapresiasi, karena kepeduliannya dalam upaya menyelamatkan dana desa. Oleh sebab itu sebagai warga Rokan Hilir berharap  agar Kejaksaan Tinggi Riau segera melakukan pengusutan terkait penggunaan dana desa sebagaimana yang dilaporkan tersebut, pintanya.

Menurut Daruwan bahwa proyek yang bertentangan dengan Undang Undang No.6 Tahun 2014 Tentang Desa Pasal 29 huruf (b) yang menyebutkan “bahwa kepala desa dilarang membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri, anggota keluarga, pihak lain dan atau kelompok tertentu” karena bisa berimplikasi hukum, ungkapnya.

Jangan-jangan lanjut, Daruwan bahwa pengadaan alat Sikoncang sebagai proyek akal-akalan menggaruk dana desa, agar usahanya berjalan mulus CV. Bali Putra Indonesia “berkolaborasi” dengan Bupati Rokan Hilir Afrizal Sintong, sebab alat Sikoncang buat “gagah-gahan”, proyek Sikoncang mebajir menghabiskan dana desa miliaran rupiah, tapi tak bermanfaat bagi masyarakat, ungkapnya.  

Secara terpisah salah seorang mantan Penghulu di Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rokan Hilir ketika dihubungi melalui WhatsApp mengaku bahwa untuk keperluan Kunker ke Kab. Bandung dia dipungut biaya sebesar Rp.30.000.000,00 untuk biaya Penghulu sebesar Rp.15.000.000,00 dan untuk keperluan Ibu PKK dikenakan biaya sebesar Rp.15.000.000,00 biaya tersebut dikeluarkan dari dana desa, termasuk pengadaan alat Sikoncang dikenakan biaya sebesar Rp.50.000.000,- sementara Sikoncang tak bisa digunakan, hanya jadi pajangan, ungkapnya seraya meminta agar dalam pemberitaan tidak menyebutkan Identitasnya. (Sp)  


TERKAIT