159 Unit Sikoncang Gerogoti Dana Desa Miliaran Rupiah Bupati Rohil Dilapor ke Kejati Riau

Foto : 159 unit Sikoncang Rokan Hilir Jadi Barang Rongsokan

        
Rokan Hilir - mimbarnegeri.com. Proyek pengadaan alat Sistem Nan Canggih disingkat Sikoncang tahun 2023 sebanyak 159 unit  yang didistribusikan ke 159 Kepenghuluan dan Desa biaya pengadaan Sikoncang menggunakan dana desa, perunit dibandrol dengan harga sebesar Rp.50.000.000,- besaran dana yang disiapkan untuk proyek 159 unit Sikoncang tersebut sebesar Rp. 7.950.000.000,00. Sementara itu bahwa proyek Sikoncang boleh dibilang gagal, sebab tidak bisa difungsikan, sehingga menjadi barang rongsokan.

Kegagalan proyek Sikoncang, oleh salah seorang warga Bagansiapiapi yang peduli dengan penggunaan dana desa Kabupaten Rokan Hilir Abdul Rab melaporkan Bupati Rokan Hilir Afrizal Sintong dan Kadis PMD Rohil serta perusahaan penyedia jasa Sikoncang ke Kejaksaan Tinggi Riau.

Abdul Rab dalam percakapan dengan wartawan media ini 16 Januari 2024 membeberkan dugaan penyalah gunaan wewenang Bupati Rokan Hilir dan Kadis PMD Rohil terkait penggunaan dana desa yang diuraikan item per item, bahwa didapati penyalahgunaan dana desa untuk proyek Sikoncang mendekati angka Rp. 8 miliar, sementara Sikoncang tak bisa difungsikan.

Bahwa 159 unit Sikoncang boleh dibilang mubazir alias gagal. “Peralatan Sikoncang menjadi barang rongsokan”. Oleh sebab itu perlu dilakukan pengusutan oleh Kejaksaan Tinggi Riau. Kasus penyalahgunaan wewenang Bupati Rohil dan Kadis PMD telah dilaporkan 8 Januari 2024 dengan harapan secepatnya ditindak lanjuti, sesuai ketentuan Undang-Undang dan peraturan yang berlaku, ungkapnya.

Menurut Abdul Rab bahwa Laporan yang disampaikan ke Kejaksaan Tinggi Riau terkait penyalahgunaan wewenang oleh Bupati Rohil dan Kadis PMD serta Penyedia Jasa Sikoncang sedikitpun tidak ada unsur politik. Pengaduan ini dibuat atas kesadaran sendiri, dan atas kemauan sendiri tanpa didorong dari pihak manapun, didasari Ketetapan MPR Nomor : XI/MPR/1998 Tentang Penyelenggara Negara yang bersih dan bebas korupsi, kolusi dan nepotisme, ada dugaan bahwa penggunaan dana desa “dibungkus dengan kunjungan kerja, bisa jadi dana desa tersebut digunakan untuk tour ke Jawa Barat” Sementara itu bahwa dana desa diperoleh dari Kementerian Pembangunan Desa Tertinggal dan Transmigrasi  penggunannya untuk kepentingan masyarakat desa bukan untuk kepentingan kelompok atau atas perintah Bupati Rohil dan Kadis PMD, bebernya.

Berbagai keterangan yang dihimpun media ini menyebutkan bahwa fenomena dugaan KKN (Korupsi, Kolusi dan Nepotisme) di Rokan Hilir ramai diberitakan di sosmed dan menjadi firal dikalangan netizen. KKN yang firal itu diduga dilakukan secara berjamaah, menjadi sorotan publik, berawal dari masalah dana yang dikelola BazNas Rohil, kemudian dugaan penyalahgunaan wewenang Bupati Rohil dan Kadis PMD jumlah dana desa yang diduga disalahgunakan terkait biaya kunjungan kerja ke Kabupaten Bandung Jawa Barat dan pengadaan Sikoncang jika diakumulasikan sekitar sebesar Rp.15 miliar. (Sp)

   

TERKAIT