Heboh Bupati Rohil dan Kadis PMD Diadukan Warga Ke Kejati Riau

Foto : Abdul Rab Warga Bagan Siapi api Rohil sedang meregestrasi Laporan di Kejaksaan Tinggi Riau

Rokan Hilir - Mimbarnegeri.com, Terkait dugaan penyalah gunaan wewenang dan persekongkolan Bupati Rokan Hilir Afrizal Sintong dan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Rokan Hilir Yanra dan direktur CV. Bali Putra Indonesia Lilis Astuti terkait pungutan biaya kunjungan kerja 159 penghulu dan kepala desa se Kabupaten Rokan Hilir disebut sebut bahwa penghulu dan kades akan melakukan kunjungan kerja ke Kabupaten Bandung Jawa Barat masing-masing penghulu, kepala desa (Kades) dipungut biaya sebesar Rp.30.000.000,-

Dana tersebut diambil dari dana desa, ditransfer oleh masing masing penghulu dan kades, ke rekening CV.Bali Putra Indonesia, Padahal penggunaan dana desa ada aturan mainnya, bukan karena selera Kadis PMD atau atas dasar perintah Bupati Selain itu bahwa dana desa yang digunakan nilainya tidak sedikit jumlahnya fantastis, ungkap Abdul Rab Selasa 16 Januari 2024.

Menurut Abdul Rab bahwa dugaan penyalahgunaan wewenang Bupati Rohil dan Kadis PMD “berkolaborasi” dengan perusahaan sudah dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi Riau untuk dilakukan pengusutan setuntas tuntasnya, sebab penggunaan dana desa diperuntukkan untuk pembangunan desa Penggunaan dana desa juga diatur dalam Undang-Undang Desa sebab dana desa berasal dari bantuan pusat melalui Kementerian Pembangunan Desa Tertinggal dan Transmigrasi, terangnya.

Bahwa pengaduan yang disampaikan ke Kejaksaan Tingggi Riau sebagai teradu 1, Bupati Rokan Hilir Afrizal Sintong, teradu 2 Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Yanra sedangkan direktur CV. Bali Putra Indonesia Lilis Astuti sebagai teradu 3. Dugaan penyalahgunaan wewenang Bupati Rohil dan Kadis PMD harus dibongkar.  

“pengaduan disampaikan secara tertulis ke Kejati Riau melalui surat Nomor : Istimewa/01/01/2024 tanggal 8 Januari 2024” ungkapnya

Keterangan yang berhasil dihimpun menyebutkan bahwa kunjungan kerja 159 penghulu dan kades ke Kabupaten Bandung Jawa Barat dimotori Kadis PMD Rohil dikabarkan sampai hari ini kunjungan tersebut juga tidak jelas, apa saja hasil dari kunjungan yang bisa dipetik dan bermanfaat bagi masyarakat Rohil belum ad sosialisasi.

Kunjungan kerja 159 penghulu dan kades, setidaknya ada perbandingan antara desa di Kabupaten Bandung dengan desa dan kepenghuluan di Kabupaten Rokan Hilir apakah dibidang pertanian maupun bidang lain, yang bermanfaat bagi masyarakat Rohil.

Bisa jadi bahwa “berkedok kunjungan kerja”, padahal melakukan tour bersama istri ke Kabupaten Bandung menggunakan dana desa, semestinya pengunaan dana desa tersebut digunakan untuk mengikuti “Bimtek Studi Tiru ke Jakarta, Surabaya, Malang pada tanggal 11 s/d 16 September 2023, dan bukan kunjungan kerja ke Kabupaten Bandung oleh sebab itu kasus dugaan penyalahgunaan wewenang harus diusut sampai tuntas, tidak bisa ditolerir.

Bahwa dana desa yang digelontorkan Pemerintah Pusat ke desa-desa tujuannya untuk kepentingan masyarakat desa bukan untuk digunakan membiayai perjalanan kunjungan kerja yang tidak ada faedahnya bagi masyarakat desa, bahwa prioritas pemanfaatan dana desa mengikuti kegiatan sesuai pedoman yang ditetapkan Menteri Pembangunan Desa Tertinggal Transmigrasi dan penggunaan dana desa sesuai peruntukan digunakan untuk kepentingan masyarakat desa.

Dalam laporan Abdul Rab juga menguraikan bahwa selain Rp.30.000.000,- yang ditransfer oleh penghulu dan kepala desa ke rekening CV. Bali Putra Indonesia juga ada biaya yang dikenakan kepada masing masing penghulu dan kades sebesar Rp. 15.000.000,-untuk keperluan biaya akomodasi dan tiket pesawat serta biaya transpot dan uang saku, dan biaya perjalanan ke Pekanbaru dan di Bandung terhitung tanggal 10 Deseember s/d 13 Desember 2023 (Sp).

TERKAIT