Dinas PU-PR Provinsi Riau Realisasikan Kesepakatan Perbaikan Jembatan Sungai Mesjid.

Foto : Kiri, Para pekerja dengan peralatan seadanya melakukan perbaikan Jembatan Sungai Mesjid (6 Januari 2024) Kanan, Lantai Jembatan yang sudah jebol yang selama ini tertutup Plat besi

Dumai - mimbarnegeri.com, Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Riau terpantau Sabtu 6 Januari 2024 tampak memulai aktifitasnya melakukan perbaikan Jembatan Sungai Mesjid dengan menggunakan peralatan seadanya membongkar permukaan jembatan, kemudian melakukan pengelasan pada lantai jembatan yang melengkung karena terjadi penurunan lantai jembatan, dan jebol dibeberapa titik, bisa jadi akibat besi skor jembatan yang melengkung, akibat tak tahan menahan beban, demikian komentar pemerhati pembangunan Sungai Sembilan.

Beredar kabar bahwa dimulainya perbaikan jembatan tersebut, bisa jadi persepsi miring yang dialamatkan kepada Kabid Bina Marga Dinas PU-PR Provinsi Riau terkait kesepakatan bersama antara Kabid Bina Marga yang diwakili Teza dengan masyarakat Sungai Sembilan yang dalam hal ini, diwakili Amir Hamzah dkk, bertempat di Arabika Restoran Jl. Sultan Hasanudin/Ombak 13 Desember 2023 gara-gara desakan warga Sungai Sembilan terhadap Dinas PU-PR Provinsi Riau untuk memperbaiki kerusakan Jembatan Sungai Mesjid tersebut.

Beberapa kalangan menilai bahwa perbaikan jembatan tersebut diduga akibat gencarnya pemberitaan bahwa Dinas PU-PR Provinsi Riau yang mengulur-ngulur waktu soal kesepakatan yang telah ditanda tangani tersebut, sementara kerusakan Jembatan Sungai Mesjid semakin parah, permintaan perbaikan jembatan oleh warga menghindari ancaman malapetaka Jembatan Sungai Mesjid.

Dilapangan tampak masyarakat turut berpatisipasi membantu kelancaran kenderaan truk yang akan melintas di Jembatan Sungai Mesjid dengan melakukan “buka tutup” badan jalan, kenderaan truk tujuan Kawasan Industry Lubuk Gaung yang memuat CPO beserta turunannya. harus ngantri menunggu giliran. Lokasi buka tutup tidak jauh dari jembatan Sungai Mesjid, buka tutup yang dilakukan warga  agar tidak mengganggu para pekerja melakukan aktifitas perbaikan jembatan Sungai Mesjid.

Meskipun dilakukan perbaikan jembatan Sungai Mesjid tanpa adanya penegakan hukum terhadap truk Over Dimensi dan Over Loading atau ODOL sebagaimana diatur dalam UU No.22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Jalan dan Permenhub No.60 Tahun 2019. Tentang Angkutan Barang di Jalan dimaksudkan agar ada efek jera, penyebab kerusakan jalan di Provinsi Riau akibat ulah kenderaan bermotor jenis Truk ODOL.  

Salman salah seorang sopir truk tujuan Kawasan Industri Lubuk Gaung pada saat ngantri menunggu giliran melintas di jembatan Sungai Mesjid berkesempatan bincang bincang dengan wartawan media ini, 6 Januari 2024 mengataka bahwa perbaikan Jembatan Sungai Mesjid dengan sistim pengelasan diatas jembatan, bisa jadi tidak bertahan lama, “menurut dia mestinya besi skor jembatan yang menahan beban juga dijadikan skala prioritas untuk diperbaiki” jika penahan jembatan tidak diperbaiki, kecemasan para sopir dan masyarakat saat melintas diatas jembatan Sungai Mesjid masih saja dihantui rasa ketakutan ujar Salman.

Menurut Salman bahwa kenderaan truk dengan muatan berat melintas diatas jembatan tersebut, tanpa ada penegakan hukum terhadap truk yang melebihi muatan, sopir tetap saja was-was, karena goncangan jembatan sangat terasa. Oleh sebab itu pembangunan duplikasi jembatan Sungai Mesjid segera dilanjutkan, disesuaikan dengan kapasitas kenderaan yang melintas, ungkapnya. (Sp)


TERKAIT