Warga Desak Dinas PUPR Provinsi Riau Realisasikan Kesepakatan Perbaikan Jembatan Sungai Mesjid

Foto : Kiri; Keruskan Jembatan Sei.Mesjid, ditutupi Kayu sebagai tanda adanya kerusakan, sekaligus menghindari jangan sampai terjebak. (foto: Januari 2024 Kanan, Kondisi Jembatan Sei.Mesjid. pasc penanda tnganan k

Dumai - mimbarnegeri.com, Warga Kecamatan Sungai Sembilan Kota Dumai mendesak Dinas PUPR Provinsi Riau segera merealisasikan kesepakatan terkait perbaikan Jembatan Sungai Mesjid sebagaimana tertuang dalam kesempatan bersama antara Kabid Bina Marga Dinas PUPR yang diwakili Teza dengan masyarakat kecamatan Sungai Sembilan yang dalam hal ini diwakili tokoh muda Amir Hamzah dkk, pada 14 Desember 2023 sumber dikutip dari kesepakatan bersama bertempat Restoran Arabika Jl. Sultan Hasanuddin/Ombak Dumai.

Bahwa kesepakatan tersebut, bisa jadi buntut akan ada aksi demo oleh masyarakat Kecamatan Sungai Sembilan terkait tuntutan masyarakat yang mempersoalkan kerusakan jembatan Sungai Mesjid Kelurahan Bangsal Aceh Kecamatan Sungai Sembilan kota Dumai. Kerusakan jembatan tersebut saat ini kian memprihatinkan, akibat dihajar Truk Over Dimensi Over loading atau ODOL yang selama ini diduga mendapat "Lampu hijau",oleh Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kls-II Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan dan Dinas PUPR Provinsi Riau yang diduga melakukan pengiritan biaya perawatan jalan dan jembatan Sungai Mesjid.

Desakan masyarakat agar perbaikan jembatan Sungai Mesjid segera direalisasikan, sebab kerusakan jembatan tersebut semakin parah, sehimgga dikhawatirkan banyak pihak,karena bisa berakibat fatal terhadap pengguna jembatan sungai Mesjid tersebut.

Bahwa terlaksananya penanda tanganan kesepakatan bersama itu  disinyalir atas bujukan Sdr. Teza Kabid Bina Marga akan ada perawatan jembatan Sungai Mesjid pada poin 1, disebutkan "akan dilakukan pemasangan plat selama 3 hari setelah ini, atau Minggu 17 Desember 2023 dan pada poin 2, disebutkan"hari Minggu harus ada Dinas PUPR Provinsi Riau melakukan pekerjaan".

Namun perbaikan jembatan yang telah direncanakan itu dan telah ditandatangani diatas kertas bermeterai cukup, dengan disaksikan Kanit Intel Polres Dumai, Polsek Sei. Sembilan, Polsek Dumai Barat dan Camat Sungai Sembilan Intel Kodim Dumai dan Dishub kota Dumai serta tokoh masyarakat. Namun sampai hari ini kesepakatan tersebut boleh dibilang dipandang "sebelah mata" oleh Dinas PUPR Provinsi Riau.

Penelusuran yang dilakukan wartawan media ini pada 3 Januari 2024 kelokasi Jembatan Sungai Mesjid dilapangan belum ada tanda tanda upaya perbaikan Jembatan tersebut plat lama masih berserakan. Mengintip keterangan warga Bangsal Aceh "bahwa memang ada informasi akan ada perubaikan jembatan dengan melakukan sistim penambalan pada ruas jalan jembatan sungai Mesjid menggunakan plat besi diinformasikan memerlukan tambahan 12 lembar plat besi dengan ukuran 120  X 240 ketebalan 16 mm dan 20 mm ditambah 8 lembar plat yang lama dikerjakan secara swakelola.

Bilamana aksi demo tersebut terjadi sebelum ada kesepakatan otomatis kegiatan produksi belasan perusahaan yang memproduksi turunan CPO yang beroperasi di kawasan industri Lubuk Gaung akan mengalami gangguan. Bujukan terhadap masyarakat akan ada perbaikan jembatan Sungai Mesjid yang tertuang dalam kesepakatan bisa jadi upaya "menina bobokan" masyarakat sehingga demo tersebut gagal.

Keterangan yang dirangkum media ini bahwa akan ada demo susulan karena pasca penanda tanganan kesepakatan perbaikan jembatan belum juga terealisasi warga tidak mau diimingi imingi, dalam waktu tidak terlalu lama lagi warga akan melakukan aksi demo di jembatan Sungai Mesjid, bahwa yang menjadi sasaran aksi demo adalah Truk ODOL yang menyebabkan kerusakan jalan lintas Dumai Lubuk Gaung dan Sungai Mesjid. Supir truk ODOL harus memperlihatkan dokumen uji petik truk angkutan berat barang dan CPO yang melebihi muatan tidak diperkenankan melintas di jembatan Sungai Mesjid ujar warga yang mohon agar identitas dirinya tidak dipublikasikan.

Dikonfirmasi secara terpisah Ketua Umum Penggiat Penyelamat Kekayaan Daerah (P3KD) Provinsi Riau terkait pasca penanda tanganan kesepakatan perbaikan jembatan antara Kabid Bina Marga Dinas PUPR dengan masyarakat mengatakan bahwa kerusakan ruas jalan di kota Dumai dan jembatan Sungai Mesjid di duga penyebabnya adalah Truk ODOL warga kecamatan Sungai Sembilan pantas marah kemudian melampiaskan kemarahannya akan ada aksi demo susulan karena aksi pertama gagal "Aksi demo sah sah saja di alam demokrasi berdasarkan UUD 1945 Pasal 28F asalkan tertib dan tidak anarkis,pintanya.

Menurut Purba sapaan akrab para Jurnalis bahwa tuntutan warga mendesak PUPR Provinsi untuk dilakukan perbaikan jembatan Sungai Mesjid dan BPTD Kls II Provinsi Riau untuk segera menertibkan truk ODOL tersebut selain berpotensi terjadinya Lakalantas Karena bahwa memang aturannya sudah ada mengacu UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan yang meliputi Pasal 48 mengatur soal persyaratan teknis. Pasal 54 mengatur masalah pengujian kendaraan bermotor dan Pasal 169 terkait Pengawasan muatan barang dan kemudian Peraturan Pemerintah Nomor : 44 Tahun 1993 Pasal 115 mengenai ukuran dan muatan kendaraan bermotor

Masih kata Purba bahwa  pembicara pelanggaran UU 22 Tahun 2009 dan PP No.44 tahun 1993 tersebut jangan jangan antara oknum petugas BPTD Kls-II Riau berkolaborasi dengan pihak pengangkutan ODOL sebab meski dilakukan razia seperti yang dilakukan Dishub Provinsi Riau bersama Pihak Kepolisian pada Agustus 2023 namun tidak ada tindakan yang membuat efek jera, sehingga selain merusak Jalan lebih dari itu berdampak pada pemborosan Karena setiap tahun ada anggaran perawatan yang digelontorkan pemerintah pungkasnya (Tim)
 

TERKAIT