Izin PT.SGP Diduga Sarat Dengan KKN, benarkah?

Foto : Kanan Usman G Siregar Berfoto Bersama Presiden Jokowi Pemberian Marga Siregar

Pekanbaru – mimbarnegeri.com, PT Suntara Gajapati (SGP)  memperoleh Izin Hak Pengusahaan Hutan Tanaman seluas + 34,792 Hektar, setidaknya itu yang tertera dalam Surat Keputusan Menteri Kehutanan RI No.71/KPTS-II/2001yang dikeluarkan pada tanggal 15 Maret 2001. Dengan Tata Ruang sebagai berikut : Kawasan Perlindungan Setempat dan Kawasan Lindung Lainnya (KPSKLL) seluas 5.183 hektar, Sempadan sungai seluas 529 hektar, Kawasan Pelestarian Plasma Nutfah (KPPN) seluas 531 hektar, Kawasan Perlindungan Satwa Liar seluas 341 hektar, Kawasan Konservasi Harimau seluas 3.782 hektar, Areal Tanaman Pokok seluas 20.809 hektar, Areal Tanaman Kehidupan seluas 8.800 hektar.

Dalam proses pengurusan Pemberian Hak Pengusahaan Hutan Tanaman kepada PT.SGP, diduga sebahagian kalangan sarat dengan KKN, pasalnya belum habis masa berlaku HPH PT.Silva Saki PT.SGP sudah mengajukan permohonan pembangunan HPH Tanaman seluas + 49.800 ha, melaalui permohonan No.002/SG/I/99 tanggal 15 Januari 1999.

Menteri Kehutanan yang ketika itu dijabat Muslimin Nasution yang pada prinsipnya menyetujui permohonan PT.SGP dengan ketentuan; a).Pencadangan diberlakukan setelah jangka waktu HPH PT.Silva Saki berakhir; b). PT.SGP harus mengusahakan dukungan/rekomendasi Gubernur setempat; c). Pembangunan, HPH Tanaman dilaksanakan dengan biaya perusahaan sendiri, tidak menggunakan dana reboisasi dan d). Apabila terjadi perselisihan atas hak-hak lainnya diareal tersebut agar diselesaikan terlebih dahulu dengan masyarakaat setempat.

Dengan disetujuinya pencadangan tersebut, maka kepada PT.SGP segera melaksanakan penyusunan studi kelayakan, penyelesaian AMDAL dan mengurus penetapan Peta arahan lokasi pencadangan di Badan Planologi Kehutanan dan Perkebunan.

Berdasarkan persetujuan prinsip dari Menhutbun ini, PT.SGP melalui surat No.005/SG/V/99 tanggal 10 Mei 1999 mengajukan permohonan rekomendasi HPH Tanaman kepada Gubernur Riau dengan melampirkan surat Kanwil Dephutbun Provinsi Riau No.3209/Kwl-4/1999 setelah memperhatikan Keputusan Menhut No.358/Kpts-II/1993 tanggal 13 Juli 1993 jo Nomor.536/Kpts-II/1995 tanggal 5 Oktober 1995.

Gubernur Riau melalui surat No.522/EK/1999 perihal Rekomendasi calon lokasi HPH Tanaman PT.Suntara Gajapati di Provinsi Riau menyampaikan bahwa pada prinsipnya Gubernur mendukung PT.SGP untuk ikut berpartisipasi dalam pembangunan bidang kehutanan di Provinsi Riau melalui kegiatan HPH Tanaman pada areal seluas + 48.880 ha.

Meski disetujui, Gubernur Riau membuat catatan bahwa pada areal yang dimohonkan terdapat kawasan lindung gambut seluas + 12.600 ha, disamping itu PT.SGP juga diwajibkan untuk melakukan pembinaan dan kemitraan dengan masyarakat sekitar hutan melalui kegiatan pembinaan masyarakat Desa Hutan.

Ternyata mulusnya proses pengurusan izin pengusahaan hutan tanaman kepada PT.Suntara Gajapati disinyalir  terdapat unsur korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN), hal ini terlihat dari catatan perusahaan yang mencatat uang keluar dengan sebutan “Biaya Setan” untuk pembayaran seluruh proses ” pengurusan Izin IHPHT  PT.SGP.

Usman Gumanti Siregar yang mengetahui adanya uang pelican untuk pengurusan Izin Hutan Tanaman mengecam perbuatan yang berbau KKN, “ini berdampak sangat luas, pertama hilangnya kesempatan masyarakat untuk memperoleh ha atas kawasan hutan eks HPH, kedua, dapat melumpuhkan aturan dan perundang-undangan yang berlaku dan ketiga, yaitu yang lebih penting adalah rusaknya tatanan bernegara karena manfaat pasal 33 ayat 3 UUD 1945 tidak dapat dinikmati masyarakat.

Ketua Markas Besar LSM Barisan Indonesia Bersatu ini juga mengingatkan bahwa KKN sangat merusak, oleh karenanya tidaklah heran bila pada awal reformasi Menteri Korordinator Bidang Pengawasan Pembangunan dan Pendayagunaan Aparatur Negara RI menerbitkan surat No.79/MK.WAPAN/6/1998, tanggl 11 Juni 1998 mengirim surat kepada para pemegang kekuasaan dibawahnya agar mengambil langkah-langkah menghapuskan KKN dari perekonomian Nasional.  

Diantara para pejabat yang diminta untuk mengambil langkah-langkah menghapus KKN adalah; Para Menteri Kabinet Reformasi, Gubernur BI, Para Gubernur se Indonesia, Kepala Lembaga pemerintahan Non Departemen, para Bupati dan Walikota se Indonesia , para kepala Otorita serta para Direksi BIMN dan BUMD.

“Jika merujuk pada surat Menko Bidang Pengawasan Pembangunan Dan Pendayagunaan Aparatur Negara tersebut dijelaskan tentang Pengertian dan Batasan KKN diantaranya adalah bentuk pemberian fasilitas istimewa, diantara bentuk fasilitas istimewa ini adalah Pemberian Izin atau Hak Pengusahaan secara eksklusif” terang Usman kepada mimbarnegeri.com.

Apakah ada pemberian fasilitas khusus bagi pengurusan Hak Pengusahaan Hutan Tanaman kepada PT.Suntara Gajapati? Ikuti terus laporan mimbarnegeri.com.*salman

TERKAIT