PT. Eco Oils Klarifikasi Pemberitaan Dugaan Pencemaran Lingkungan.

Foto : Kabid Pencemaran Lingkungan Dinas LH Kota Dumai Vera Chynthiana. ST

Dumai - Mimbarnegeri.com, Terkait dugaan pencemaran Lingkungan Hidup akibat kebocoran Pipa rebusan limbah PT. Eco Oils Lubuk Gaung (berita 19 Oktober 2023) belum lama ini perusahaan yang bergerak di bidang pengolahan yang diduga limbah B3 tersebut  melakukan klarifikasi dengan memberikan keterangan tertulis kepada Dinas Lingkungan Hidup Kota Dumai melalui surat No. 562/EOJL-DMI/X/2023 tanggal 24 Oktober 2023 ujar Kabid Pencemaran Lingkungan Dinas LH Dumai Vera Chynthiana, ST Jum'at 10 November 2023 diruangan kerjanya.

Menurut Vera bahwa peristiwa kebocoran pipa pengolahan limbah PT.Eco Oils dibenarkan oleh management perusahaan, bahwa "memang ada peristiwa kebocoran pipa pada saat berlangsungnya pengolahan akhir" disebutkan bahwa limbah hasil olahan tersebut adalah olahan akhir Limbah yang merupakan prodak perusahaan. Bahwa berdasarkan hasil Labor limbah hasil olahan akhir tersebut tidak berbahaya, artinya bahwa limbah hasil olahan akhir tersebut bukan Limbah yang berbahaya, sebagaimana yang dikhawatirkan banyak kalangan.

Pekerja PT.Eco Oils sedang melakukan Penggantian Pipa Yang Bocor

"Memang pipa tangki pengolah limbah sudah saatnya diganti, setelah peristiwa kebocoran pipa tangki tersebut Perusahaan melakukan penggantian pipa baru menggantikan pipa yang bocor tersebut sebagimana keterangan yang disampaikan management perusahaan Ujar Vera menjelaskan kepada awak media ini.

Vera ketika ditanya soal perizinan mengatakan bahwa PT. Eco Oils telah mengantongi Izin operasional pengolahan limbah yang diterbitkan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Riau ungkapnya.

Keterangan yang dirangkum menyebutkan kendati limbah hasil olahan akhir PT.Eco Oils dinyatakan tidak berbahaya namun netizen berharap agar kebocoran pipa olahan limbah tidak terulang untuk yang berikutnya, maka mengantisipasi kekhawatiran Warga soal pencemaran lingkungan hidup akibat kebocoran pipa tangki pengolah limbah menebar bau yang menyengat, di sebutkan juga bahwa, limbah tersebut bukanlah limbah berbahaya.

Pipa olahan  Limbah PT.Eco Oilsyang bocor diganti pipa yang baru

Dengan adanya peristiwa pipa tangki olahan bocor diharapkan Instansi yang berwenang yang menangani soal pencemaran lingkungan hidup untuk selalu melakukan evaluasi terkait pengolahan limbah, sebab ada kewajiban perusahaan melakukan service terhadap komponen peralatan yang digunakan untuk memproduksi limbah, setidaknya dalam 14 hari 1 Kali, dan atau 1 bulan satu kali, untuk mengatasi kegagalan produksi dalam mengolah limbah.(sp)

TERKAIT