Sudah P21, Eks Kades Pematang Duku dan Senderak Dilimpahkan ke Kejari Bengkalis

Foto : Dua mantan Kades Pematang Duku Bad (dua dari kiri) dan mantan Kades Senderak Her (tiga dari kiri) setelah diserahkan ke Kejari Bengkalis langsung dititipkan ke Lapas Bengkalis untuk dilakukan penahanan, Selasa (10/10/2023). (ABU KASIM/RIAUPOS.

BENGKALIS – Setelah berkas kasusnya dinyatakan lengkap (P21) tim penyidik Tipikor Polres Bengkalis melimpahkan kasus dugaan korupsi mantan Kepala Desa (Kades) Pematang Duku berinisial Bad (48) dan mantan Kades Senderak berinisial Her (41) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis, Selasa (10/10). Kedua tersangka diterima oleh penyidik Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Bengkalis. Setelah serah terima tahap dua, akhirnya kedua tersangka digiring ke Lapas Bengkalis untuk dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan, sampai kasusnya dimajukan dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis.

Kedua tersangka diduga terlibat perkara dugaan korupsi penerbitan surat keterangan tanah (SKT) penjualan hutan produksi terbatas (HPT) mangrove seluas 1,4 Hektar di Desa Pematang Duku, Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis, Riau. Sebelumnya, tersangka Bad sudah ditahan di tahanan Polres Bengkalis yang diduga melakukan tindak pidana korupsi penjualan lahan HPT Mangrove di Desa Pematang Duku, Kecamatan Bengkalis.

Kedua mantan kades ini ditetapkan tersangka oleh Tim Tipikor Polres Bengkalis sejak, Selasa (09/5/2023). Sedangkan penetapan kedua tersangka yakni mantan Kades Pematang Duku Bad dan Kades Senderak berinisial Her, disampaikan Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro, melalui Kanit Tipikor Iptu Hasan Basri  di Mapolres Bengkalis. Namun lain halnya dengan mantan Kades Senderak Her, yang saat ini sudah menjadi narapidana di Lapas Bengkalis atas kasus yang sama yakni penjualan lahan HPT seluas 72 ha di Desa Senderak dan dijatuhi hukuman selama 3 tahun 10 bulan penjara.

Terpidana Her, juga harus menjalani kasus yang sama, karena terlibat dalam jual beli lahan HPT di Desa Pematang Duku. Di mana peran tersangka Her diduga sebagai penjual lahan dan mantan Kades Bad sebagai pejabat yang menerbitkan SKT di lahan HPT tersebut. Sedangkan lahan HPT mangrove di Jalan Pesantren, Dusun Kembung Dalam, Desa Pematang Duku Kecamatan Bengkalis seluas lebih kurang 1,4 hektare telah dijual tersangka dengan modus menerbitkan SKT baru dan ganda. Tersangka Bad yang masih aktif menjabat setelah dilakukan pemeriksaan di Unit Tipikor Polres Bengkalis akhirnya ditahan. Sedangkan mantan Kades Senderak berinisial Her saat ini  sedang menjalani masa tahanan di Lapas Bengkalis.

Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro melalui Kanit Tipikor Iptu Hasan mengatakan, kedua tersangka yang merupakan oknum kepala desa sudah diamankan bersama barang bukti berupa, satu bundel surat keterangan tanah dengan nomor : 116/SKT/2006, tanggal 01 Agustus 2006 dikeluarkan oleh Kepala Desa Pematang Duku atas nama Mohamad Salim.

Kemudian barang bukti lainnya, berupa satu bundel surat pernyataan ganti rugi dengan nomor: 27/SPGR/2018, tanggal 17 April 2018 yang dikeluarkan oleh Kepala Desa Pematang Duku Bad. Satu bundel surat pernyataan ganti rugi dengan nomor : 137/SPGR/2018, tanggal 26 November 2018 yang dikeluarkan oleh Kepala Desa Pematang Duku BN dan satu bundel surat pernyataan ganti rugi dengan nomor : 02/SPGR/2022, tanggal 12 Januari 2022 yang dikeluarkan oleh Kepala Desa Pematang Duku. 

Juga satu bundel surat pernyataan ganti rugi dengan nomor : 137/SPGR/2018, 26 November 2018 yang dikeluarkan oleh Kepala Desa Pematang Duku Badrun tambah Kwitansi Dua orang Pembeli Lahan serta 3 lembar peta telaah status titik kordinat dari BPKH provinsi Riau, satu rangkap foto copy legalisir buku register desa pematang Duku. “Sedangkan, modus operandi tersangka yang dilakukan oleh kedua oknum kepala desa tersebut adalah dengan cara menjual lahan tersebut kepada orang lain, lalu menerbitkan surat kembali untuk dijual kembali oleh kedua oknum kades tersebut,” ujarnya.

Sedangkan Kasi Intel Kejari Bengkalis Hardianto SH bersama Kasi Pidsus Nofrizal SH, usai ikut membawa kedua tersangka ke Lapas Bengkalis untuk dilakukan penahanan mengatakan, pihaknya sudah menerima berkas kedua tersangka yang dinyatakan lengkap (P21) oleh penyidik Tipilor Polres Bengkalis. "Ya, hari ini sudah kita terima kedua tersangka dari Tipikor Polres Bengkalis dan kedua tersangka langsung dilakukan penahanan.

Tapi tersangka Her, memang saat ini sedang menjadi hukuman penjara atas kasus sebelumnya yakni kasus penjualan lahan HPT di Desa Senderak. Jadi tersangka kembali diserahkan ke lapas untuk kembali menjalani hukuman," ujarnya. Sementara itu, Alhamran Ariawan SH MH, kuasa hukum tersangka Bad, yang mendampingi klinnya juga menyebutkan, pihaknya akan mengikuti prosedur hukum dan penyerahan tahap dua ini sudah menjadi kewenangan penyidik, namun nantinya akan dipertimbangkan pihaknya akan mengajukan penangguhan penahanan. "Ya, kita ikuti prosedur saja. Tapi karena kondisi klin saya ini ada riwayat penyakit jantung, maka nanti dalam proses persidangan akan kita ajukan penangguhan penahanan," ujarnya.*

Sumber : RIAUPOS.CO




TERKAIT