PSDKP Hentikan Aktivitas Reklamasi di Pantai Koneng Dumai Riau
Dumai – Kementrian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) hentikan aktivitas reklamasi di pantai Koneng yang ada di Kota Dumai Riau. Penghentian aktivitas reklamasi seluas lebih kurang 1 Ha dari rencana 8,5 Ha ini langsung dipimpin oleh Direktur Pengawasan Jendral PSDKP, Drs. Halid K. Jusuf.
Halid K. Jusuf mengatakan pengembangan ruang laut di Pantai Koneng yang dilakukan oleh PT Usaha Masyarakat Kami (PT UMK) dihentikan sementara karena telah melakukan pelanggaran.
Petugas PDSKP saat berada di Pantai Koneng Kota Dumai Riau
“Jadi hari ini kami menghentikan sementara kegiatan reklamasi serta melakukan penyegelan,” ujar Halid K. Jusuf, saat memberikan keterangan kepada media Sekilasriau.com di Pantai Koneng, Kota Dumai Provinsi Riau, Rabu (4/10/2023).
Selain menghentikan kegiatan reklamasi dan melakukan penyegelan, jelas Halid K. Jusuf, pengusaha juga dikenakan sanksi administratif berupa teguran dan paksaan Pemerintah serta denda administratif lainnya.
Selanjutnya Halid K. Jusuf menghimbau bagi masyarakat, pelaku usaha, perusahaan dan lainnya dalam pengembangan ruang laut wajib mengurus syarat dasar perizinan berusaha yang namanya PKKPRL atau Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut.
Saat melakukan penghentian sementara dan penyegelan, pelaku usaha yang diketahui bernama Koneng menyambut baik kedatangan dari pihak KKP dalam menjalankan tugasnya. Selaku masyarakat Koneng mengatakan akan mengikuti aturan yang berlaku di negara Indonesia ini.
Pantauan dilapangan penghentian sementara reklamasi dan penyegelan pengembangan ruang laut di Pantai Koneng berjalan dengan tertib dan lancar.*
sumber : SEKILASRIAU.COM




Tulis Komentar