Dinas LHK Riau Kecolongan Kawasan Hutan S.Mampu-S.Teras Dibawah Penguasaan Kementerian LHK Bakal Dibangun Pabrik Kelapa Sawit STA
Dumai - mimbarnegeri.com, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Riau bisa jadi kecolongan, bahwa Kawasan hutan S.Mampu-S.Teras seluas 1.048 hektar dibawah Penguasaan Kementerian Kehutanan RI yang saat ini keberadaannya di Kelurahan Tanjung Penyembal Kecamatan Sungai Sembilan Kota Dumai kabar beredar sekitar 42 hektar bakal dibangun pabrik kelapa sawit PT. STA.
Lokasi PT. STA telah dilakukan “Study AMDAL untuk mengkaji dampak terhadap beberapa aspek seperti komponen Geo-fisika, komponen Sosial - Budaya, dan Kesehatan, masukan saran dan tanggapan secara tertulis dan lisan dalam waktu 10 hari sejak diumumkan agar disampaikan kepada, Tim Uji Kelayakan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Riau, Dinas Lingkungan Hidup Kota Dumai dan PT. Sumber Tani Agung serta PT. Rawama Rekatama Consultan”. Demikian sumber membagikan informasi tersebut Selasa 3 Oktober 2023.
Keterangan yang berhasil dirangkum media ini menyebutkan fakta dilapangan PT. STA dengan menggunakan “alat berat” excapator dan bulldozer telah melakukan aktifitas pematangan dan pemadatan Lahan atas bidang tanah PT. STA yang diperkirakan seluas 42 hektar tersebut dikabarkan bakal dibangun pabrik kelapa sawit dan tangki timbun CPO.
Perkumpulan Penggiat Penyelamat Kekayaan Daerah (P3KD) Provinsi Riau bahwa areal Lahan PT. STA Kelurahan Tanjung Penyembal Kecamatan Sungai Sembilan seluas 42 hektar tersebut, terkait Telaah Status Lahan yang dipertanyakan P3KD Riau kepada Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Tata Lingkungan Wilayah XIX Pekanbaru berdasarkan pengambilan titik koordinat geografis 1° 48’5”, 101° 21’2” yang disampaikan P3KD Riau melalui surat Nomor : 07/P3KD/S/VIII/2023 tanggal 31 Juli 2023, bahwa jawapan Balai Pemantapan Kawasan Hutan Tata Lingkungan Wilayah XIX melalui surat Nomor : B.968/BPKHTL.XIX/PKH/8/2023 tanggal 29 Agustus 2023 terhadap Peta Lampiran SK. Nomor : 377/Kpts-II/97 tanggal 21 Juli 1997 titik koordinat geografis Nomor : 1° 48’5”, 101° 21’2” tersebut berada di Areal Perizinan Pelepasan PT. Nurinta Baganyasa sebagaimana peta terlampir untuk pembangunan kawasan industry atas nama PT. Nurinta Baganyasa ujar Purba sapaan akrab selaku Ketua Umum P3KD Provinsi Riau.
Menurut Purba sesuai pengambilan titik kordinat areal lahan PT. STA diduga bahwa areal PT. STA termasuk dibawah Penguasaan Kementerian Kehutanan berdasarkan Surat Keputusan No. SK-377/Kpts-II/1997 Diktum ke 9 disebutkan bahwa “PT. Nurinta Baganyasa yang mengantongi Izin Pelepasan atas lokasi kawasan hutan S. Mampu - S. Teras seluas 1.048 hektar yang saat ini keberadaannya di Kelurahan Tanjung Penyembal.
Izin Pelepasan atas nama PT. Nurinta Baganyasa untuk pembangunan kawasan industry namun PT. Nurinta Baganyasa tidak mengurus HGU diberi waktu 1 tahun, namun PT. Nurinta Baganyasa tidak melaksanakan keputusan tersebut, maka dinyatakan batal dengan sendirinya maka kawasan tersebut kembali kepada Kementerian Kehutanan dibawah Penguasaan Kemenerian Kehutanan sesuai SK. Nomor : 377/Kpts-II/1997.
Terkait status Lahan PT. STA seluas 42 hektar di Kelurahan Tanjung Penyembal yang diduga dibawah Penguasaan Kementerian Kehutanan berdasarkan SK. No.377/KPts-II/1997 ketika dikonfirmasi P3KD Riau melalui surat Nomor : Ist/P3KDR/P/IX/2023 tanggal 16 September 2023 Perihal : Konfirmasi/Klarifikasi Tentang Status Lahan PT. STA Tanjung Penyembal belum ada jawaban baik secara Lisan maupun tertulis, pungkasnya.
Jika dikaitkan dengan Rencana kegiatan dengan dampak besar dan penting, tentu saja ada spesifikasi teknis rencana pembangunan pabrik kelapa sawit yang dilaksanakan dengan memperhatikan informasi kondisi lingkungan hidup yang diperkirakan akan menjadi sumber dampak potensial terhadap komponen lingkungan hidup.
Diantara dampak potensial terhadap komponen lingkungan hidup tersebut menurut Purba adalah tahan prakonstruksi yang meliputi kegiatan pengurusan izin, status hak atas tanah dan lahan, proyek proposal serta penentuan tapak batas proyek.
“Hal ini kita ingatkan sedini mungkin kepada pihak perusahaan, sebab lahan yang saat ini dikelola dalam bentuk pematangan adalah areal konsesi yang masih tercantum atas nama PT.Nurinta Baganyasa, yang statusnya masih belum dihapus” jelas Purba mengingatkan.(*)




Tulis Komentar