Kadishub Dumai Ultimatum Pengelola Parkir Yang Menyalahi Perwako No.25 Tahun 2023, Kontraknya Bisa Dicabut dan Dibatalkan

Foto : Kadishub Kota Dumai

Dumai - mimbanegeri.com. Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Dumai Said Efendi mengultimatum pengelola parkir yang mengantongi Izin Perparkiran Tepi Jalan Umum bilamana pengelola perparkiran mengutip uang parkir yang menyalahi Peraturan Walikota (Perwako) Dumai No.25 Tahun 2023 sebagaimana diatur dalam Pasal 8b, poin 3 “arah kenderaan” dan pasal 8c,  “menunjukkan dan membayar uang parkir kepada petugas parkir pada saat meninggalkan lokasi parkir”.

Pungutan uang parkir bukan justru kenderaan yang sedang melintas di Jalan Umum kemudian distop diberhentikan kemudian dimintai uang parkir, itu tidak dibenarkan, “pungli namanya” harus ada sangsi tegas dengan mencabut, membatalkan dan memutus kontrak tegas Said Efendi pada wartawan diruang kerjanya Rabu 28 September 2023.

Penegasan Said Efendi didampingi Ka, UPT Perparkiran Riky dikonfirmasi terkait firalnya pemberitaan dugaan pungutan liar (Pungli) dengan menggunakan “baju rompi ber atribut Dishub Dumai”. Pungutan uang parkir diluar ketentuan Perwako seperti yang terjadi di Jl. PU Lama yang  dilansir mimbarnegeri.com terkait dugaan Pungli yang dilakukan petugas parkir Jalan Kelapa Kelurahan Lubuk Gaung Kecamatan Sungai Sembilan Dumai Inisial Djo.

“Sesuai kontrak PDTJU antara pengelola dengan Dishub Dumai lokasi Jl. Kelapa Lubuk Gaung bahwa panjang jalan Kelapa diperkirakan 500 meter, titik “0” Pangkal Jl. Kelapa (Simpang Jl. PU Lama) menuju pintu gerbang PT. Ivo Mas Lubuk Gaung kapasitas kenderaan yang parkir diinformasikan diperkirakan 40 sampai 50 truk yang ngantri setiap hari menunggu giliran masuk bongkar muat barang di Ivo Mas,”

Keterangan yang berhasil dirangkum awak media ini bahwa Djo pemegang Izin Perparkiran Tepi Jalan Umum Jl. Kelapa disinyalir menugaskan juru parkir memungut uang parkir terhadap kenderaan yang sedang melintas di Jalan PU Lama Lubuk Gaung  yang akan bongkar muat barang menuju lokasi PT. SDO mobil truk bermuatan berat yang sedang melintas distop, dan diberhentikan lalu dimintai uang parkir oleh petugas parkir sebesar Rp.5.000,- untuk sekali melintas demikian fakta yang disampaikan netizen pada mimbarneger.com.

Dugaan Pungli di Jalan PU Lama berlangsung selama 8 hari, melanggar Perwako No.25 Tahun 2023 padahal dalam Perwako tersebut disebutkan bahwa pungutan uang parkir bilamana pengguna parkir setelah meninggalkan lokasi parkir artinya mobil yang berhenti dilokasi parkir khusus tepi jalan umum ujar sumber membagikan informasi dugaan pungli tersebut.

“Dugaan Pungli di Jalan Umum dikenal dengan Jl.PU Lama Lubuk Gaung Petugas Parkir yang diduga melakukan Pungli  telah dipanggil oleh Kapolsek Sungai Sembilan AKP Bonardo Purba SH “kita mendapat tembusan dari Dishub Dumai dan Camat bahwa bahwa ada Izin parkir tepi Jalan Umum yang dikirim kekantor berlokasi di Jl. Kelapa menuju Ivo Mas”. Terkait pemanggilan terhadap petugas parkir yang ditugaskan Djo hingga saat ini  belum diketahui sampai sejauh mana perkembangan proses pemanggilan terhadap petugas parkir tersebut.   

Riky selaku Ka UPT yang bertanggungjawab tentang penyelenggaraan Parkir Diselenggarakan Tepi Jalan Umum (PDTJU) Perwako No.25 Tahun 2023 mengatakan pungutan di Jl. PU lama sudah tidak ada lagi pemegang kontrak Djo sudah ditegur untuk tidak melakukan pungutan diluar ketentuan Perwako No.25 Tahun 2023.

Said mengingatkan bahwa pengguna parkir, jika mobilnya berhenti ditepi jalan Umum kemudian sopir meninggalkan mobil, agar tidak mengganggu pengguna jalan yang lainnya, maka Petugas Parkir wajib mengatur kenderaan yang akan melintas di jalan tersebut.  “apalagi jenis truk bermuatan berat berhenti ditepi jalan bisa mengganggu kenderaan lainnya”, harus diamankan oleh petugas parkir, itu boleh dipungut uang parkir Petugas parkir harus memakai baju parkir yang diberikan Dishub Dumai.

“dia menjelaskan selagi Pengelola peparkiran mematuhi Perwako No.25 tahun 2023, pungutan uang parkir dibolehkan” makanya Dishub Dumai terhadap pemegang kontrak perparkiran tepi jalan umum dibekali SK. Perwako 25 tahun 2023 untuk dipelajari dan disosialisasikan kepada petugas parkir, SK tersebut dibagikan agar tidak menyimpang dari ketentuan yang diberlakukan” ungkapnya.

Said Efendi berbekal pengalamannya selama bertugas di Dinas Perhubungan Kota Dumai setelah menjabat sebagai Kepala Dinas “dia paham betul dalam upaya  mengisi pundi pundi PAD salah satunya dari sektor perparkiran” namun sambungnya tetap mengacu Perwako No.25 Tahun 2023.

“dia juga mengatakan bahwa karcis parkir diberikan kepada pengguna parkir, akan di undi pada akhir tahun 2023 sebagai pemenang mendapat hadiah, penggunaan karcis parkir hanya sementara, karena biaya cetak mahal” tahun depan 2024 karcis parkir kenderaan ditiadakan, kembali seperti biasanya, tanpa diberi karcis parkir”.

Pantauan dilapangan karena Petugas Parkir mengetahui bahwa karcis parkir akan diundi, bahwa karcis parkir diberikan bilamana diminta oleh pengguna parkir, sehingga karcis parkir yang dibagikan secara gratis oleh Dishub Dumai kepada pengelola bisa saja menumpuk disimpan juru parkir, sehingga pada saat pelaksanaan undian karcis parkir yang mendapatkan hadiah bisa saja didomianasi juru parkir, oleh sebab itu juru parkir dan pengelola disarankan tidak boleh mengikuti sayembara undian karcis parkir tersebut ujar netizen pada wartawan Kamis 29 September 2023 (Sp).



TERKAIT