Perambah Hutan di Rokan Hilir Riau Ditangkap, 2 Eskavator Disita

Ket Foto : Petugas kepolisian saat mengamankan eskavator yang merambah kawasan hutan di Kepenghuluan Sekeladi, Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rokan Hilir, Riau, Kamis (3/8/2023).(Dok. Polres Rohil)

PEKANBARU - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Rokan Hilir, Riau, mengungkap kasus perambahan kawasan hutan. Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto mengatakan, dalam kasus ini pihaknya menangkap satu orang pelaku perambah hutan berinisial HN (40), warga asal Sumatera Utara (Sumut).

Selain pelaku, petugas juga menyita dua unit alat berat jenis eskavator yang sedang merambah hutan. "Satu orang pelaku perambah hutan kami amankan atas nama HN. Yang bersangkutan merupakan operator eskavator," kata Andrian sebagaimana dikutip dari Kompas.com melalui pesan WhatsApps, pada Sabtu (5/8/2023) lalu.

Dalam penjelasannya Andrian mengatakan bahwa, pelaku perambah hutan itu ditangkap pada Kamis (3/8/2023) lalu. Pelaku ditangkap saat menggarap hutan untuk dijadikan kebun kelapa sawit, di Kepenghuluan Sekeladi, Kecamatan Tanah Putih, Rohil. Aksi perambahan hutan ini terungkap berawal dari ditemukan titik panas atau hotspot melalui Aplikasi Dashboard Lancang Kuning. "Kasatreskrim Polres Rohil bersama anggotanya melakukan pengecekan ke lokasi dan ditemukan titik api kebakaran hutan dan lahan sekitar setengah hektare.

Kondisi kebakaran saat itu tinggal asap," kata Andrian. Di sekitar lokasi kebakaran, lanjut dia, petugas menemukan pelaku HN selaku operator eskavator. Selanjutnya, petugas membawa pelaku mengecek lahan sedang dikelola untuk dijadikan perkebunan kelapa sawit. Petugas menemukan satu unit eskavator yang digunakan pelaku untuk merambah hutan.  "Kemudian, berjarak sekitar 600 meter petugas menemukan satu lagi eskavator.

Setelah dilakukan pengecekan lokasi, lahan yang digarap itu masuk ke dalam kawasan hutan produksi yang dapat dikonversi (HPK)," sebut Andrian. Pelaku, tambah dia, memasukkan alat berat ke lokasi itu tanpa memiliki izin berusaha dari Pemerintah. Pelaku dan barang bukti selanjutnya dibawa ke Polres Rohil untuk diproses lebih lanjut. "Untuk pelaku HN telah kita tetapkan sebagai tersangka," kata Andrian.*

sumber : KOMPAS.com

 



TERKAIT