Proyek Jembatan Selat Rengit di Meranti Masuk Babak Baru, Berkas P-21

Ket Foto : Jembatan Selat Rengit Yang Terhenti pembangunannya.

PEKANBARU  - Penyidikan perkara dugaan korupsi proyek pembangunan Jembatan Selat Rengit (JSR) di Kabupaten Kepulauan Meranti masuk babak baru. Berkas perkara yang ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau sejak sembilan tahun lalu akhirnya dinyatakan lengkap atau P-21.

Perkara itu ditangani Polda Riau sejak 2014 silam. Setelah melalui proses penyelidikan cukup panjang, akhirnya penyidik meningkatkan statusnya ke penyidikan pada akhir 2021. Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dikirim ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau.
SPDP yang dikirim pada November 2021 masih bersifat umum, belum ada tersangka. Pada 4 Februari 2022, penyidik menyampaikan ke kejaksaan kalau masih melakukan pengumpulan alat bukti dan menunggu hasil audit pengitungan kerugian negara.

Setelah mengumpulkan alat bukti dan hasil audit, penyidik Ditreskrimsus Polda Riau menetapkan dua orang tersangka yakni berinisial DA selalu Kuasa KSO PT Nindya Karya, PT Relis Safindo Utama, PT Mangkubuana Hutama Jaya, dan DJ selaku Kepala Bidang (Kabid) Bina Marga tahun 2012 sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).

Dari penelitian yang dilakukan jaksa peneliti di Kejati Riau, akhirnya berkas dinyatakan lengkap.
"Masih menunggu surat resminya (P-21, red)," ujar Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes Pol Teguh Widodo melalui Kasubdit III Kompol Faizal Ramdani, kepada wartawan, Selasa (6/6)/2023).
Terpisah Kepala Seksi Penerangan Hukum (Penkum) dan Humas Kejati Riau, Bambang Heripurwanto, menyebut berkas telah dinyatakan lengkap pada awal pekan ini.
"Kalau tak salah, kemarin sudah dinyatakan P-21," ujar Bambang.

Dengan telah lengkapnya berkas perkara, tahapan berikutnya adalah pelimpahan kewenangan penanganan perkara ke JPU. Untuk jadwal tahap II, kata Bambang, masih dikoordinasikan antara penyidik dan JPU.
"InsyaAllah dalam waktu dekat akan dilakukan proses tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti)," kata Bambang.

Pembangunan Jembatan Selat Rengit itu merupakan proyek multiyears di bawah kepemimpinan Irwan Nasir kala menjabat Bupati Irwan Nasir. Pada tahun 2012 dianggarkan sebesar Rp125 miliar, tahun 2013 sebesar Rp235 miliar dan tahun 2014 sebesar Rp102 miliar.

Nilai ini belum termasuk biaya pengawasan tahun pertama Rp2 miliar, tahun kedua Rp3,2 miliar dan tahun ketiga Rp1,6 miliar. Namun kenyataannya proyek yang dikerjakan PT Nindya Karya KSO ini tidak tuntas dan baru berupa pancang-pancang.

Dalam penghitungan yang dilakukan oleh pihak Dinas Pekerjaan Umum (PU) pemerintah kabupaten setempat, pekerjaan Jembatan Selat Rengit itu hanya sebesar 17 persen saja saat berakhirnya masa pengerjaannya, yakni pada akhir 2014 lalu. Pada saat itu biaya penawaran dari perusahaan untuk menuntaskan pembangunan Jembatan Selat Rengit, yakni sebesar Rp447 miliar.

Sementara sesuai dengan aturan, pemerintah memberikan uang muka maksimal sebesar 15 persen atau sekitar Rp67 miliar untuk memulai pembangunan jembatan pada tahun 2013 lalu. Dari penyidikan yang dilakukan, diketahui timbul kerugian keuangan negara sebesar Rp42.135.892.352.

sumber : (CAKAPLAH)

TERKAIT