Bocoran Baru Denny Indrayana: Cawe-cawe Jokowi, Mentan Dijerat Kasus Narkoba dan Menteri LHK Korupsi?

Ket Foto : Deny Indrayana

JAKARTA -- Setelah memberikan bocoran soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sistem pemilu dan upaya perebutan Partai Demokrat oleh Moeldoko, Pakar Hukum Tata Negara Prof Dr Denny Indrayana kembali membuat heboh dengan membocorkan informasi yang diklaimnya benar soal cawe-cawe Presiden Jokowi.

Dimana menurut Denny Indrayana, langkah cawe-cawe Presiden Jokowi jelang Pilpres 2024 ini, maka dua menteri dari Partai Nasdem di kabinet Jokowi saat ini akan dijerat pidana dan ditersangkakan.

Yakni Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo yang akan dijerat kasus narkoba dan Menteri Lingkungan Hidup Siti Nurbaya dengan kasus korupsi. Hal itu dikatakan Denny Indraya di akun Twitternya @dennyindrayana, Sabtu 3 Juni 2023.

"Cawe-cawe Presiden Jokowi yang menegaskan tidak akan netral semakin membahayakan keadilan dalam Pilpres 2024," kata Denny Indrayana.

"Informasi terakhir, Partai Nasdem kembali digoyang dan diserang. Kali ini yang dijadikan sasaran tembak adalah dua menteri kader nasdem lainnya di kabinet. Menteri SYL akan dijerat dugaan pidana narkoba, sedangkan Menteri SN dijerat dengan dugaan korupsi," beber Denny.

Minggu (4/6/2023), Denny Indrayana kembali kritik penegakan hukum era Presiden Jokowi yang melanggar HAM.

Seperti diketahui dua menteri dari Partai Nasdem yang kini berada di kabinet Jokowi adalah MenterI Pertanian Syahrul Yasin Limpo dan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya.

"Hukum tidak boleh diterapkan diskriminatif, memilih dan memilah kasus. Memukul lawan oposisi, sambil merangkul kawan koalisi. Hukum yang tajam ke bawah dan tumpul ke atas, diterapkan tidak adil, akan menjadi penyebab hancurnya suatu bangsa," ujar Denny.

Dalam suatu Hadist, kata Denny dalam cuitannya, Rasullullah Muhammad SAW diriwayatkan marah Ketika sorang sahabat mengusulkan pengurangan hukuman kepada anak kepala suku Makhzumiyah.

"Rasullah bersabda penyebab binasa dan hancurnya suatu bangsa adalah karena hukum yang diterapkan secara diskriminatif," ujar Denny.
Karenanya tambah Denny, untuk menegaskan bahwa hukum harus tegas kepada semua, Rasulullah berseru, ”Seandainya Fatimah Binti Muhammad yang mencuri, saya sendiri yang akan memotong tangannya”.

"Saya berpendapat, cawe-cawe Presiden Jokowi yang memperalat kasus hukum demi kepentingan melanggengkan kekuasaan, untuk membubarkan koalisi lawan politik, sambil menjegal pencalonan Anies Baswedan sangat berbahaya, dan sebagaimana diingatkan Rasulullah, bisa mendorong Indonesia ke jurang kehancuran," kata Denny.
Pemilu Ditunda

Sebelumnya Denny Indrayana kembali membuah heboh dengan pernyataan terbarunya.

Setelah mengungkap dugaan kebocoran keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal sistem pemilu, Denny Indrayana kini mengingatkan adanya skenario untuk menunda pelaksaan pemilu.

Dalam keterangan yang dibagikan, Denny Indrayana meminta bantuan kepada Ketua Umum PDI Perjuangan, Megawati Soekarnoputri untuk turut mencegah agar pemilu tidak ditunda.

"Ibu Megawati, semoga selalu dalam lindungan Allah SWT. Selamat hari Pancasila, Selamat Bulan Bung Karno. Izin saya menyampaikan surat ini. Ibu Mega adalah negarawan, mengedepankan kepentingan bangsa. Terbukti di 2004 Ibu mencapreskan Joko Widodo," demikian surat pembuka Denny Indrayana kepada Megawati, dikutip Warta Kota pada Jumat (6/2/2023)

"Meskipun, Ibu bisa saja maju sendiri. Lalu, Ibu memilih Ganjar Pranowo, meskipun Ibu bisa memutuskan Mbak Puan Maharani," imbuh Denny.
Denny menyebut, saat ini keselamatan bangsa sedang dipertaruhkan.
Masalahnya, kata dia, bukan sistem pemilu tertutup atau terbuka, tapi pemilu yang tertunda.

"Saya risau dengan hukum di tanah air. Saya berpendapat, proses hukum banyak bercampur dengan strategi pemilu 2024. Karena itu saya putuskan membawa isu hukum ke ruang publik. Agar tidak diputuskan dalam ruang gelap yang transaksional dan koruptif," tulis Denny indrayana

Namun, kata Denny, niat baik untuk mengawal MK misalnya, dalam soal sistem pemilu legislatif, antara proporsional tertutup atau terbuka, dibelokkan menjadi wacana politik, yang dapat berakibat penundaan pemilu.

"Siasat penundaan juga masuk melalui dirusaknya kedaulatan partai. Sesuatu yang kita tolak keras. Cukuplah sejarah buram Orde Baru yang mengganggu PDI melalui tangan Soerjadi," tambahnya

Saat ini, menurut Denny, KSP Moeldoko tiba-tiba mengaku sebagai Ketum Partai Demokrat. Beliau bukan anggota Demokrat. Jadi, bukan konflik internal.
Baca juga: Denny Indrayana Ungkap Pembisik Putusan MK yang Buat Geger, Bantah dari A1

Ini pihak eksternal, KSP Presiden Jokowi yang mau mengambil alih partai orang lain. Sekali dibiarkan, maka semua partai rentan direbut tangan-tangan kuasa.
"Jika modus Moeldoko merebut Demokrat disahkan oleh PK di Mahkamah Agung, maka imbasnya bisa menunda pemilu. Karena saya duga Demokrat tidak akan diam, demikian juga pendukung bacapres yang dirugikan."

"Saya lihat, Ibu paling tegas menolak presiden tiga periode, lugas menolak penundaan pemilu. Ibu Megawati, gerakan penundaan pemilu dan perpanjangan jabatan Presiden Jokowi masih terus serius dikerjakan sekelompok pihak. Ini berbahaya dan bisa menjerumuskan bukan hanya Pak Jokowi, tapi kita semua sebagai bangsa."

"Silakan Ibu cek informasi ini, dan mohon hentikan siasat penundaan pemilu, yang nyata-nyata melanggar
konsitusi."

Bocoran keputusan MK bikin geger

Sebelumnya, Denny Indrayana memberikan informasi adanya skenario mengoalkan uji materi soal sistem pemilu. Disebutkan Denny, Mahkamah Konstitusi akan mengumumkan bahwa sistem pemilu dilaksanakan tertutup.

Informasi dari Denny 'mengguncang' jagad politik nasional.
Setelah ramai diperbincangkan banyak pihak, Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman akhirnya memberikan penjelasan terkait ramainya pemberitaan 'kebocoran' putusan MK soal sistem Pemilu 2024.

Jawaban Anwar Usman ini sekaligus untuk mengklarifikasi adanya dua pandangan seperti dikemukakan Menko Polhukam Mohammad Mahfud MD dan pakar hukum tata negara Prof Dr Denny Indrayana.

Seperti diberitakan sebelumnya, Denny Indrayana mengungkap adanya informasi bahwa MK akan membuat putusan bahwa sistem Pemilu 2024 berubah dari sebelumnya sistem proporsional terbuka menjadi proporsional tertutup.
Informasi Denny Indrayana itu kemudian dikomentari oleh Presiden Ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

Kemudian, Mahfud MD merespon cuitan Denny Indrayana tersebut dan meminta polisi mengusut dugaan pembocoran putusan MK tersebut.
Benarkah Putusan MK Bocor

Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan, tidak ada kebocoran dalam putusan mengenai uji materi sistem pemilihan umum (pemilu) untuk anggota legislatif.
Ketua MK Anwar Usman mengatakan, uji materi Undang-Undang (UU) tentang sistem Pemilu yang tengah diproses oleh Mahkamah Konstitusi belum diputuskan.

"Apa yang bocor kalau belum diputus?" tanya Anwar Usman saat ditemui di Lapangan Selatan Monas, Jakarta, Kamis (1/6/2023).
Pernyataan Anwar Usman ini juga menjawab mengenai langkah investigasi yang akan dilakukan MK terkait dugaan kebocoran putusan tersebut.

Ia menyinggung keterangan Juru Bicara MK Fajar Laksono yang juga telah menyampaikan bahwa perkara uji materi sistem pemilu legislatif (pileg) belum dimusyawarahkan.

Menurut Anwar Usman, tahapan yang sudah dilakukan oleh MK adalah menyerahkan kesimpulan dari perkara tersebut pada 31 Mei 2023.
"Setelah itu baru ada rapat permusyawaratan hakim untuk tentukan apa putusannya. Tunggu saja," katanya.

Anwar Usman melanjutkan, semua hal akan dipertimbangkan sebelum MK menetapkan putusan. Saat ditanya kapan putusan MK akan diterbitkan, Anwar mengatakan dalam waktu dekat.

Namun, adik ipar Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu menekankan bahwa MK tak memiliki batas waktu pengujian untuk suatu perkara.

"Insya Allah dalam waktu dekat (diputuskan). Pokoknya MK akan mempertimbangkan segala sesuatu. Tunggu saja," ujar Anwar.
"Pengujian ya batas waktunya tidak ada. Tergantung para pihak. Terkait UU pemilu  khusus mengenai proporsional tertutup dan terbuka itu pihak terkaitnya sekitar 15," katanya lagi.

Diketahui, dugaan kebocoran putusan MK terkait sistem Pileg diungkapkan oleh Pakar Hukum Tata Negara Denny Indrayana atas informasi pribadi yang diterimanya.

Denny mengatakan, ia mendapatkan informasi kalau MK bakal memutuskan gugatan Nomor 114/PPU/XX/2022 terkait sistem pemilu dengan putusan proporsional tertutup.

"Pagi ini saya mendapatkan informasi penting. MK akan memutuskan pemilu legislatif kembali ke sistem proporsional tertutup, kembali memilih tanda gambar partai saja," tulis Denny dalam akun Instagram pribadinya @dennyindryana99, dikutip Minggu (28/5/2023).

Denny juga mengatakan, putusan itu diambil setelah adanya dissenting opinion atau perbedaan pendapat dalam menjatuhkan putusan antara hakim MK.
Namun, Denny Indrayana tidak menyebut sumber yang memberinya informasi tersebut. Ia hanya memastikan informasi yang diterimanya kredibel.

sumber : WARTAKOTALIVE.COM,



TERKAIT