Perusahaan Sawit Di Aceh Dinilai Telah Rugikan Negara Lebih Rp 10 Triliun Dari Alih Fungsi Hutan

Ilustrasi : Pohon Sawit Sudah

BANDA ACEH – PT Cemerlang Abadi (PT CA), sebuah perusahan perkebunan kelapa sawit yang berlokasi di Kecamatan Babahrot, Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya), dinilai telah merugikan negara hingga lebih Rp 10 triliun.

Yang menyatakan hal ini bukanlah pihak sembarangan, melainkan Tim Jaksa pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Abdya.

Dari laman antarannews.com yang dikutip InfoSAWIT SUMATERA, Sabtu (13/5/2023), disebutkan pernyataan terhadap PT CA itu dikemukakan para jaksa saat melakukan pra ekspos perkara.

Pra ekspos perkara tersebut berlangsung di Aula Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Aceh, Kamis (11/05/2013), dimulai dari pukul 09.00 hingga 11.30 WIB.
Anjlok, Ini Harga TBS Plasma di Wilayah Timur Aceh Periode Minggu II Mei 2023

Adapun pra ekspos itu terkait penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit di atas tanah negara oleh PT CA di Kecamatan Babahrot.

Turut hadir Kepala Kejati Aceh, Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Aceh, Koordinator, beserta para kepala seksi (Kasi) di bidang tindak pidana khusus, Satuan Tugas Khusus (Satgassus), serta Jaksa Fungsional pada Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Aceh.

Dalam acara tersebut, Kajati Aceh melalui Plh. Kasi Penkum Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis SH, memaparkan hasil penyelidikan yang telah dilakukan.

Pihaknya juga sudah meminta keterangan dari 32 orang, baik dari pihak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Abdya, Kepala Desa (Kades) atau mantan Kades.

Lalu sejumlah anggota DPRK Abdya, ATR/BPN Provinsi Aceh dan pihak perusahaan yang mengetahui permasalahan tersebut.

Termasuk di antaranya adalah para para ahli di bidang kehutanan, lingkungan hidup, dan para ahli di bidang hukum pertanahan atau agraria.

“Dalam hasil pra ekspos, Tim Penyelidik Kejari Abdya menyimpulkan telah ditemukan adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit di atas tanah negara oleh PT. CA di Kecamatan Babahrot, Abdya,” kata Ali Rasab.

Ia menjelaskan, pada kasus tersebut modus operandi yang digunakan oleh PT CA adalah tidak melaksanakan kewajiban menjaga kelestarian lingkungan sumber daya alam (SDA) dan tidak membangun kebun plasma seluas 20 sampai 30 persen.

20 Persen Hak Plasma yang Diperjuangkan KP-HSB, tapi Ditawar Pula Oleh Birokrat. Rasab bilang apa yang dilakukan oleh PT CA tersebut menimbulkan kerugian perekonomian negara sebesar Rp 10.172.592.653.000 atau lebih Rp 10 triliun
Selain itu, lanjut Ali, PT CA juga diduga mencari keuntungan pengelolaan dan hasil penjualan tandan buah segar (TBS) kelapa sawit secara tanpa izin.

Khususnya di atas tanah negara seluas 4.847,18 hektar (Ha) yang hanya didasarkan pada rekomendasi Panitia B dan rekomendasi Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Naggroe Aceh Darussalam.

Hal tersebut, kata Ali, telah mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 184 miliar yang sudah berhasil ditemukan untuk sementara waktu.

Urusan Rafaksi Minyak Goreng Akhirnya Dikaitkan ke Kejaksaan Agung
“Sebagai tindak lanjut, pra ekspos kegiatan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit di atas tanah negara oleh PT CA di Kecamatan Babahrot, Abdya, ini ditingkatkan ke tahap penyidikan oleh Kejari Abdya,” tegas Rasab.*
 
sumber :InfoSAWIT SUMATERA

TERKAIT