Berantas Tambang Ilegal, Polsek Kuantan Mudik Musnahkan 8 Rakit PETI

TELUK KUANTAN - Jajaran Polres Kuansing terus berupaya melakukan pemberantasan tambang emas ilegal (PETI) yang masih saja marak di wilayah Kuansing.

Pada Rabu (22/2/2023) pagi, dipimpin Kapolsek Kuantan Mudik, AKP Ferry M Fadillah, sejumlah personel merazia dengan menyisir Sungai Batang Luai di Desa Pebaun Hulu.

Alhasil delapan rakit PETI yang ditemukan di lokasi langsung dimusnahkan dengan cara dibakar agar tidak bisa beroperasi lagi.

"Penertiban ini digelar dalam rangka upaya memberantas PETI di wilayah hukum Polsek kuantan mudik, Polres Kuansing," ujar Kapolsek.

Penertiban dilaksanakan terkait adanya informasi dari masyarakat tentang adanya aktivitas PETI di aliran Sungai Batang Luai, Desa Pebaun Hulu, Kecamatan Kuantan Mudik yang telah meresahkan masyarakat dan merusak lingkungan.

"Ketika dilakukan penyisiran di aliran batang luai, awalnya kami menemukan empat rakit yang sedang terparkir dan tidak sedang beroperasi. Kemudian rakit tersebut langsung dirusak dan dibakar agar tidak bisa dipergunakan lagi," ujar Kapolsek.

Seterusnya penyisiran dilanjutkan kembali, dan kembali ditemukan empat rakit lagi sehingga dilakukan tindakan yang sama.

"Hasil patroli penertiban PETI berhasil melakukan penindakan terhadap delapan unit rakit PETI, kegiatan penertiban ini, akan dilakukan secara rutin oleh Polsek kuantan mudik," tegasnya.

Kapolsek berharap kepada masyarakat apabila mengetahui adanya aktivitas PETI di wilayahnya, segera memberitahukan atau melaporkannya ke pihak Polsek agar dapat ditindak sesuai prosedur hukum yang berlaku.

"Jangan takut melaporkan atau memberi informasi kepada pihak kepolisian, karena pihak kepolisian sudah pasti akan menjamin dan melindungi bagi masyarakat yang telah memberikan informasinya," tutup Ferry.(hrc)

TERKAIT