MUI Riau Dukung Wacana Perda Larangan LGBT, Prof Ilyas Husti: Itu yang Kita Tunggu-tunggu

PEKANBARU -  Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Riau, Prof Ilyas Husti mengatakan, pihaknya sudah jauh - jauh hari melarang aktivitas perilaku menyimpang Lesbian, Gay, Biseksual dan Transgender (LGBT). Mendengar adanya wacana DPRD Pekanbaru bakal membahas Perda larangan LGBT, Ilyas Husti pun mendukungnya.

"Fatwa MUI Pusat sudah lama dikeluarkan, tentang larangan LGBT. Karena LGBT ini banyak mudharat, mulai dari merugikan diri sendiri, dampak lingkungan dan dampak sosial karena dapat mengganggu keharmonisan, serta dampak agama karena LGBT itu perbuatan haram," kata Ilyas Husti kepada wartawan, Kamis (16/2/2023).

Dampak dari LGBT sendiri sudah banyak, mulai dari zaman Nabi Luth Alaihissalam, sampai ke kehidupan saat ini seperti bencana alam. "Itu diperlihatkan Tuhan sebagai pelajaran bagi kita semua. Mulai dari pemerintah, tokoh agama dan masyarakat. Maka kalau ketiganya berperan aktif bersama-sama maka persoalan tersebut bisa diselesaikan dengan baik," cakapnya.

"Makanya MUI Pusat jauh-jauh hari sudah mengeluarkan fatwa haramnya LGBT, dan Majelis Ulama sudah mengimbau kepada semuanya, untuk pemerintah membuat larangan tentang masalah itu karena bertentangan dengan nilai agama dan nilai Melayu," ujarnya lagi.

Maka, jika DPRD ingin membuat Perda tentang larangan LGBT, hal tersebut sangat didukung MUI Riau, yang penting ada kekompakan dari semua pihak.

"Harus kompak, jangan sebagian melarang sebagian melindungi. Jadi MUI sudah menyampaikan itu ke pemerintah, Ormas, lembaga dakwah. Karena MUI hanya bisa membuat fatwa, kalau eksekusi itu wilayahnya eksekutif, legislatif dan yudikatif. Kalau dilakukan itu Perda, maka itu yang ditunggu-tunggu oleh MUI," cakapnya.

Sebelumnya, Ketua DPRD Pekanbaru, Muhammad Sabarudi mengatakan, perilaku menyimpang Lesbian, Gay, Biseksual dan Transgender (LGBT) semakin meresahkan masyarakat Provinsi Riau, khususnya Pekanbaru.

Menurutnya di era modern ini LGBT berkembang sangat cepat seperti virus ataupun penyakit. "Selain mudharat juga bisa tertimpa azab, sejarah Islam tentang kaum sodom yang mendapatkan azab dari Allah," kata Sabarudi.

Untuk itu, politisi PKS ini mengatakan, untuk memperkuat benteng agar terhindar dari perilaku menyimpang, penguatan agama sangat penting dilakukan di tengah-tengah masyarakat. Baik itu di lingkungan masyarakat, sekolah maupun di tempat-tempat fasilitas umum dan juga perusahaan dan instansi terkait.

"Masyarakat harus mengenal Alqur'an, memahami Alqur'an dan juga mengaplikasikan Alqur'an di kehidupan sehari-hari," cakapnya lagi.

Kemudian, saat ini, beberapa daerah di Indonesia sudah mulai menggodok dan mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) tentang larangan LGBT.

Untuk di Kota Pekanbaru sendiri, hingga saat ini belum ada pembahasan. Namun melihat fenomena yang terjadi saat ini, tidak menutup kemungkinan Kota Pekanbaru akan menerbitkan Perda larangan tentang LGBT.

"Yang jelas mudahnya penyebaran LGBT ini karena faktor agama, kalau agamanya kuat tidak mungkin melakukan tindakan LGBT ini karena dosa besar. Maka tak menutup kemungkinan kita akan mulai bahas larangan LGBT," tukasnya.(clc)

TERKAIT