Gubri Syamsuar Peringatkan 285 Pabrik Sawit Tentang Pembelian TBS Pekebun

Gubernur Riau (Gubri), Syamsuar

PEKANBARU - Jumat (247/1/2023), Gubernur Riau (Gubri), Syamsuar kembali mengeluarkan surat edaran mengenai implementasi penerapan harga pembelian TBS kelapa sawit produksi pekebun.

Surat yang ditandatangani Gubernur Riau pada 24 Januari 2023 itu ditujukan untuk 285 pimpinan perusahaan sawit yang tersebar di 11 kabupaten/kota se-Provinsi Riau.

Dalam surat itu, Syamsuar meminta kepada seluruh pabrik Pengolahan Kelapa Sawit (PKS) yang telah bermitra dengan petani. Agar melakukan pembelian TBS dengan harga yang telah ditetapkan tim penetapan harga.

"Seluruh pabrik pengolahan kelapa sawit dalam melakukan pembelian TBS pekebun mitranya harus mengacu pada harga pembelian TBS kelapa sawit yang telah ditetapkan Gubernur Riau melalui tim penetapan harga pembelian TBS Provinsi Riau," begitu isi surat nomor 526/DISBUN/1050 itu.

Ini diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 01 Tahun 2018 (Permentan 01/2018) tentang pedoman penetapan harga pembelian tandan buah segar kelapa sawit produksi pekebun.

Selain itu juga berdasarkan Peraturan Gubernur Riau (Pergubri) Nomor 77 Tahun 2020 tentang tata cara penetapan harga pembelian tandan buah segar kelapa sawit, produksi pekebun pada Bab IV pasal 11 dan Bab V pasal 13.

Para perusahaan mitra yang tidak mentaati dan tidak melaksanakan ketentuan tersebut akan dikenakan sanksi. Sebagai mana diatur dalam pasal 19 Permentan 01/2018 dan juga pasal 18 Pergubri Nomor 77 Tahun 2020.

Selain itu, Syamsuar juga mengingatkan kepada PKS non-kebun, agar segera membentuk kemitraan dengan petani dalam bentuk kemitraan swadaya.

"Bagi PKS kebun dan non kebun yang belum melakukan kemitraan agar segera melakukan kemitraan dengan kelembagaan pekebun kelapa sawit swadaya," ujarnya.

Para perusahaan itu juga diminta untuk berkoordinasi dengan dinas yang membidangi perkebunan di wiayah kabupaten/kota di Provinsi Riau dalam membentuk kemitraan itu agar dapat difasilitasi.

Dalam surat yang berisi mengenai implementasi penerapan harga pembelian TBS kelapa sawit produksi pekebun itu, Syamsuar juga menjelaskan bahwa ada beberapa regulasi yang menjadi landasan bagi perusahaan untuk melakukan kemitraan antara PKS dan pekebun.

Pertama adalah Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang perkebunan dan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 98 Tahun 2013 serta perubahannya. Mengatur tentang kewajban kemitraan bagi PKS non-kebun (perizinan IUP-P) yang mengharuskan PKS memiliki sumber TBS yang berasal dari kebun kelapa sawit yang dikelola sendiri minimal 20% dari total kebutuhan TBS berdasarkan kapasitas terpasang PKS.

Sedangkan kekurangan pasokannya berasal dari TBS yang dihasilkan pekebun kelapa sawit swadaya yang didukung, dengan dokumen perjanjian kerja sama suplai TBS. Antara kelembagaan pekebun dengan PKS non kebun.

Kedua, Peraturan Menteri Pertanian Nomor 01 Tahun 2018 tentang pedoman penetapan harga pembelian tandan buah segar kelapa sawit produksi pekebun. Di mana pada pasal 4 yang mengatur bahwa perusahaan perkebunan membeli TBS produksi pekebun mitra melalui kelembagaan pekebun. Untuk diolah dan dipasarkan sesuai dengan sesuai perjanjian kerja sama secara tertulis yang diketahui bupati/walikota serta gubernur, sesuai dengan kewenangannya.

Kewajiban kemitraan ini juga diamanahkan melalui Peraturan Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 1 Tahun 2022. Tentang tata cara pelaksanaan kemitraan di bidang penanaman modal antara usaha besar dengan usaha mikro, kecil, dan menengah di daerah.

Terakhir adalah Peraturan Gubernur Riau Nomor 77 Tahun 2020 tentang tata cara penetapan harga pembelian tandan buah segar kelapa sawit produksi pekebun. Di mana pasal 9 mengatur tentang kemitraan plasma dan pasal 10 mengatur tentang kemitraan swadaya.(hrc)

TERKAIT