Warga Protes Jukir Menjamur di Toko Ritel, Ini Kata Dishub Pelalawan

Jukir menjamur di toko ritel Pangkalan Kerinci, Pelalawan

PELALAWAN - Seluruh toko ritel di Kabupaten Pelalawan mulai dijaga petugas parkir. Ini menuai polemik, sebab masyarakat keberatan jika harus membayar parkir, meski hanya singgah sebentar.

Pantauan di beberapa toko ritel jenis Alfamart dan Indomaret yang ada di Kecamatan Pangkalan Kerinci dijaga petugas parkir. Padahal sebelumnya tak semua toko waralaba yang dijaga.

Dikutip Tribunpekanbaru.com, tarif parkir untuk sepeda motor Rp 1.000 dan mobil bayar Rp 2.000. Sekarang sudah seluruh toko milik dua perusahaan besar itu, termasuk sampai ke gang ataupun pelosok.

"Kita hanya beli mainan atau permen untuk anak-anak yang harganya murah, terpaksa baar parkir lagi. Pastinya jadi malas belanja," sebut seorang warga Pangkalan Kerinci, Indrayanto (45), Kamis (19/1/2023).

Berdasarkan pengakuan penjaga toko, pihaknya telah membayar retribusi parkir kepada Pemerintah Daerah (Pemda) setiap bulan. Tetapi masih ada petugas parkir yang menjaga dan memungut uang parkir.

Ini membuat warga yang berbelanja semakin tidak nyaman, lantaran berbelanja di toko ritel terkenal bebas biaya parkir selama ini.

"Sekarang makin menjamur. Pokoknya tiap ada toko Alfamart dan Indomaret, pasti ada petugas parkir. Mau di gang, jalan pemukiman, dan lainnya," tambah warga lainnya, Ibrahim (33).

Kondisi ini memang sudah lama dikeluhkan masyarakat sejak pertengah tahun 2022. Saat petugas parkir menjamur di Kota Pangkalan Kerinci dan ada di setiap sudut.

Mulai dari pedagang kelontong, Rumah Toko (Ruko), cafe, pedagang makanan, dan lainnya termasuk toko ritel. Penjaga parkir yang bertugas menggunakan rompi merah itu terdiri dari laki-laki dan perempuan, dan terkadang masih remaja.

Menanggapi keluhan warga ini, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Pelalawan Fery Zulkarnain Fasda Bino saat dikonfirmasi membenarkan penjaga parkir yang ditugaskan di setiap toko ritel.

Itu merupakan kebijakan dari Dishub dengan menarik retribusi parkir kepada pelanggan toko ritel. Pasalnya, pihak pengelola toko ritel tidak lagi membayar retribusi parkir per bulan kepada Pemda.

"Jadi data dari BKPSDM atau Dispenda, Alfamart dan Indomaret tidak bayar pajak parkir lagi ke Pemda seperti sebelumnya. Sekitar dua atau tiga bulan ini," terang Fery Zulkarnain.

Lantaran pengelola toko waralaba tak lagi bayar pajak parkir seperti biasa, maka Dishub menugaskan penjaga parkir di setiap toko ritel untuk meminta retribusi parkir secara langsung. Kebijakan ini dalam rangka peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari pajak dan retribusi parkir.

"Sederhananya toko kelontong atau kedai sarapan saja dikenakan parkir. Apalagi toko ritel seperti itu. Jadi kita letakan petugasnya di sana," beber Fery.

Ia menyatakan, Pemda meminta pajak parkir Rp 1 juta per bulan kepada setiap toko ritel sebagai pajak parkir. Agar biaya parkir pelanggan gratis dan petugas parkir ditarik dari setiap toko.

Tetapi sampai sekarang belum ada keputusan dari pihak perusahaan pengelola toko ritel itu. Tahun 2022 lalu, realisasi PAD dari retribusi parkir hanya Rp 300 juta lebih dari target sekitar Rp 500 juta. (*)

TERKAIT