Muncul Isu Perubahan Dapil DPRD Riau, Ini Kata KPU

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Riau, Ilham Muhammad Yasir

PEKANBARU - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Riau, Ilham Muhammad Yasir merespons kabar wacana perubahan daerah pemilihan (Dapil) DPRD Riau pada Pemilu 2024.

"KPU Provinsi Riau belum melakukan uji publik karena tetap harus menunggu perintah dari KPU RI," kata Ilham, Kamis (12/1/2023).

Dia menyebut pihaknya hanya audiensi biasa dengan pimpinan DPRD Riau terkait dukungan pelaksanaan tahapan Pemilu 2024 yg sedang dijalankan KPU provinsi," kata Ilham.

Terkait tindak lanjut putusan MK No.8/2022 terkait penataan Dapil di DPRD Provinsi, menurutnya akan ada forum resmi yang disebut uji publik.

"Namun jika dibuat simulasi bisa dilakukan dengan beberapa opsi pilihan yang tentunya harus mengacu kepada prinsip-prinsip penyusunan dapil sebagaimana pasal 185 UU tentang Pemilu," demikian diungkapkan Ilham menjawab beberapa pertanyaan terkait munculnya polemik seolah-olah KPU Provinsi sudah menetapkan Dapil DPRD Provinsi.

Misalnya, lanjut Ilham, di pemberitaan ada menyebutkan, akan ada penggabungan Dapil Pelalawan-Kampar dan Siak-Meranti.

"Penetapan Dapil barus melalui mekanisme uji publik baik itu Dapil DPRD kab/kota maupun Dapil DPRD Prov. Selanjutnya kewenangan menetapkan ada di KPU RI. KPU Ri juga melalui proses pembahasan bersama DPR RI dan juga Pemerintah," kata Ilham.

Ilham menegaskan sejauh ini belum ada perintah tahapan ke arah sana. Dengan demikian pihaknya belum bisa melakukan uji publik.

"Jika pun ada opsi-opsi itu sebatas diskusi karena para pimpinan DPRD Prov tadi meminta penjelasan KPU Prov, seandainya nantinya dilakukan tahapan uji publik,"ujar Ilham.

Sejumlah wacana yang muncul dalam penyusunan Dapil baru untuk DPRD Riau, berdasarkan informasi dari sejumlah anggota DPRD Riau, terdapat beberapa perubahan dapil.

Pertama, memisahkan Siak dengan Pelalawan yang selama ini satu dapil, Siak bergabung dengan Kepulauan Meranti, sedangkan Pelalawan gabung dengan Kampar.

Selanjutnya menggabungkan kembali Kabupaten Rokan Hulu dengan Kabupaten Rokan Hilir yang sempat dipisah. Kemudian menyisakan Kabupaten Bengkalis dan Dumai, sebelumnya masuk di dalamnya Kabupaten Kepulauan Meranti.(hrc)

TERKAIT