Turis dari Korea Kena Jambret di Pekanbaru, Polisi Tembak Seorang Pelaku

Pelaku jambret terhadap turis Korea berhasil ditangkap Polresta Pekanbaru

PEKANBARU - Nasib sial dialami turis dari Korea saat berada di Kota Pekanbaru. Turis tersebut kena jambret saat berada di Jalan Sultan Syarif Kasim dekat Hotel Dafam.

Tim Satreskrim Polresta Pekanbaru akhirnya berhasil menangkap dua pelaku jambret. Kedua pelaku yakni Desriyanto (28) dan Heru Dwi Jayanto (26). Untuk pelaku Heru ditembak polisi karena melawan dan mau kabur saat ditangkap.

"Dua orang pelaku jambret Desriyanto dan Jayanto ditangkap usai menjambret HP milik turis asal Korea," sebut Kapolresta Pekanbaru Kombes, Pria Budi dikutip mediacenter.riau.go.id, Selasa (20/12/2022).

Ia menjelaskan, pelaku menggunakan motor Vario beraksi pada Selasa (13/12/2022) malam. Korban bernama Mi Ran Park dijambret pada pukul 19.30 WIB. Ketika itu korban sedang berjalan kaki sambil melihat Google Map untuk mencapai alamat tujuannya.

"Namun, tiba-tiba ada dua orang menggunakan sepeda motor Vario langsung merampas 1 HP merk Samsung S21 warna pink yang dipakai korban," jelas Budi.

Usai melancarkan aksinya, kedua pelaku langsung melarikan diri. Korban yang kehilangan barang langsung melapor ke kantor polisi terdekat. Kerugian materil ditaksir Rp10 juta.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Kompol Andrie Setiawan mengatakan, korban turis asal Korea, Mi Ran Park berusia 61 tahun.

"Saat kejadian, turis tersebut sedang melintas dan pakai aplikasi Google Map," jelasnya.

Setelah korban membuat laporan, tim Reskrim Polresta Pekanbaru langsung bergerak mencari pelaku. Akhirnya, kurang dari 1x24 jam setelah kejadian, Tim Resmob Jembalan berhasil membekuk kedua pelaku.

Para pelaku diciduk di rumahnya daerah Kecamatan Bukit Raya Kota Pekanbaru. Seorang pelaku, Heru Dwi terpaksa ditembak karena melakukan perlawanan saat ditangkap.

"Satu pelaku ditindak tegas dengan tembakan. Setelah diperiksa, kedua pelaku mengakui telah melakukan aksi tersebut setelah diamankan. Mereka ditahan untuk proses hukum selanjutnya," pungkas Andrie. (*)

TERKAIT