Kejati Riau Tetapkan 2 Tersangka

Kredit Macet BSM Capem Pangkalan Kerinci Rugikan Negara Rp16,6 Miliar

Ilustrasi.

PEKANBARU - Kejati Riau telah menetapkan dua tersangka dalam kasus kredit macet macet di Bank Syariah Mandiri (BSM) Cabang Pembantu Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan.

Adapun dua orang tersangka yakni Ahmad Wahyu Qusyairi (49) selaku Kepala Cabang Pembantu BSM Pangkalan Kerinci tahun 2012-2013.

Serta Mawardi, salah satu debitur bank tersebut sekaligus Ketua Koperasi Unit Desa (KUD) Sialang Makmur.

Kasi Penyidikan Kejati Riau, Rizky Rahmatullah mengatakan, pihaknya juga telah mengantongi jumlah kerugian negara akibat tindakan rasuah tersebut dari auditor, dalam hal ini adalah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

"Saat ini masih menunggu hasil audit dari auditor. Tapi sudah kita sepakati jumlahnya, hanya menunggu laporan resmi dari auditor," kata Rizky kepada halloriau.com, Rabu (14/12/2022).

Sebagai informasi, dugaan korupsi tersebut terkait pembiayaan KUR kepada 109 nasabah atau debitur di BSM Cabang Pembantu Pangkalan Kerinci tahun 2012 senilai Rp41,4 miliar. Atas hal itu, berpotensi merugikan keuangan negara cq Bank Syariah Mandiri dengan nilai sementara Rp16,6 miliar.

"Sudah ada rapat atau ekspos dengan teman-teman auditor. Untuk hasil finalnya dalam bentuk resmi akan dikirimkan dalam waktu sesegera mungkin kepada kami," kata Rizky.

Dari informasi yang dihimpun, modus para tersangka yakni terkait kredit topengan. Yakni, pengajuan kredit dengan menggunakan nama orang lain dan uangnya dikuasai atau digunakan seluruhnya oleh orang lain yang bukan debitur.

Saat ini, dua orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka pada 8 Desember 2022 itu telah ditahan untuk 20 hari ke depan.

Ahmad Wahyu ditahan di Rutan Kelas I Pekanbaru, sedangkan Mawardi saat ini masih berstatus sebagai terpidana di kasus yang lain dan ditahan di Rutan Kelas IIB Siak.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(hrc)

TERKAIT