Polda Riau Terima Laporan Dugaan Pemalsuan Penghulu Rawang Air Putih Siak

Tim kuasa hukum ahli waris Alm Samin, Advokat Ikhsan SH.

PEKANBARU - Permasalahan tanah seluas 300 hektar di Kampung Rawang Air Putih, Kabupaten Siak, terus bergulir.

Setelah perkara perdata di PN Siak ditutup, saat ini Ahli Waris dari Alm Samin telah melaporkan Penghulu Rawang Air Putih, Zaini ke Polda Riau.

Laporan tersebut diajukan, setelah tim kuasa hukum alhi waris Alm Samin mengumpulkan beberapa bukti atas adanya surat-surat di atas tanah Alm Samin dan bukti pendukung lainnya.

Tim kuasa hukum ahli waris Alm Samin, Advokat Ikhsan SH membeberkan, sebelum membuat laporan di Polda Riau, pihaknya telah mempunyai bukti permulaan yang cukup.

"Kami sudah mengumpulkan semua bukti-bukti dan bahkan bukti surat yang digunakan oleh warga yaitu saudara abadi sirait ketika melakukan pemanenan buah kelapa sawit yang posisi lahannya tidak jauh dari rumah milik Alm samin," ujar Ikhsan, Minggu (4/12/2022).

Dia menjelaskan, alat bukti yang telah dikumpulkannya diantaranya dua persil SKGR yang diterbitkan bulan Agustus 2022 oleh Penghulu Rawang Air Putih, Zaini.

Kemudian video dokumentasi pengakuan Abdi Silitonga terkait pembelian sawit yang diurus oleh Abdul Razak dan Rahim.

Selanjutnya, dokumentasi aktivitas pemanenan kelapa sawit oleh Abdi Silitonga dan Abadi Sirait di atas kebun kelapa sawit milik Alm Samin.

Laporan pidana dugaan pemalsuan oleh Penghulu Rawang Air Putih, Zaini diterima oleh Polda Riau dalam LP nomor STPL/B/XII/2022/SPKT/Riau tanggal 4 Desember 2022.

"Tidak hanya itu, kami tim kuasa hukum masih mempelajari keterlibatan abdul razak dan rahim dalam jual-beli kepada abadi sirait dan abdi silitonga. Dan apabila terdapat keterlibatan dan adanya dugaan tindak pidana, maka kami juga akan proses," tukas Ikhsan.(hrc)

TERKAIT