Bejat, Pria 39 Tahun di Pekanbaru Berulang Kali Perkosa Putri Kandung

Ilustrasi

PEKANBARU - Entah apa yang ada di benak BS (39), warga Kota Pekanbaru itu tega menyetubuhi anak kandungnya sendiri yang berusia 17 tahun. Aksi bejat itu bahkan sudah dilakukannya berulang kali.

Kasatreskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Andrie Setiawan mengungkapkan, kasusnya terungkap setelah korban, yang masih duduk di bangku sekolah mengadu ke ibunya usai digerayangi oleh pelaku.

Itu terjadi pada Minggu (13/11/2022) pagi lalu. Saat itu ibu korban pergi keluar rumah untuk senam, sementara korban dan adiknya masih tidur di rumah.

Namun saat itu tiba-tiba pelaku masuk ke kamar korban dan langsung mencium leher dan meremas payudara korban. Tak sampai di situ, pelaku juga membuka paksa celana korban dan melakukan aksi bejatnya.

"Setelah terjadi peristiwa tersebut korban memberitahukan kepada ibunya. Korban mengaku bahwa hal itu sudah empat kali dilakukan pelaku terhadap korban," ungkap Andrie, Rabu (23/11/2022).

Atas kejadian itu, ibu korban kemudian melaporkannya ke kepolisian. Setelah dilaporkan, pelaku justru melarikan diri menggunakan sepeda motor dan diketahui berada di wilayah Tapung Hulu, Kampar.

"Pelapor kemudian meminta bantuan saudaranya yang ada di wilayah Tapung. Setelah dilakukan pencari, pelaku akhirnya berhasil diamankan oleh pihak keluarga dan langsung diserahkan ke kepolisian," ungkapnya.

Karena aksi bejatnya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 UU RI No.17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No.1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.(hrc)

TERKAIT