Polisi Ungkap Identitas Mayat yang Ditemukan Mengapung di Parit Pelalawan

PEKANBARU -- Polisi akhirnya mengungkapkan identitas pria yang ditemukan mengapung terbungkus karung di parit di Jalan Pemda, Gang Wajib Senyum, kecamatan Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan.

Kapolres Pelalawan, AKBP Guntur M Tariq SIK mengatakan, identitas korban adalah Indra Gunawan Herman (13).

Guntur menjelaskan, selain mengungkap identitas korban. Pihaknya juga berhasil meringkus lima terduga pelaku rata-rata masih berusia remaja.

Masing-masing pelaku berinisial Lima pelaku YL (36) merupakan otak pelaku dan RZ (14), Rd (14), Ef (21) dan PJ (13).

Untuk para pelaku, kata Guntur ada dua orang yang sudah dewasa dan tiga lainnya merupakan masih berusia belasan tahun.

"Hasil penyidikan identitas korban bernama Indra Gunawan Herman," terang Guntur.

Menurut hasil interogasi terhadap pelaku, mereka menghabisi nyawa korban karena sakit hati uang hasil menjual sepeda bekas tidak dibagi rata.

"Motifnya sakit hati, karena pembagian sepeda bekas penjualan sepeda tidak rata dengan pelaku YB," jelas Guntur.

Guntur menuturkan pengungkapan ini membutuhkan hasil melalui kerja keras tim yang di bentuk untuk melakukan penyelidikan.

Awalnya, kata Guntur, pihaknya mendapat laporan temuan mayat  dibungkus kain dalam karung di ikat tali di Jalan Pemda, Gang Wajib Senyum, pada Sabtu (5/11/2022) lalu.

"Pelakunya terungkap setelah kami membentuk tiga tim," ujar Guntur.

Hasilnya, diketahui otak pelaku inisial YL dan langsung dilakukan penangkapan dirumahnya di  Jalan Seminai, Pangkalan Kerinci. Namun, saat dilakukan pengembangan tersangka berusaha kabur, Senin (7/11/2022) kemarin.

"YL terpaksa di lumpuhman timah panas, di kaki kirinya, karena berusaha kabur saat di lakukan pengembangan," sebut Guntur.

Melalui keterangan YL, dia mengatakan ada pelaku lainnya yang ikut terlibat yang diamankan di lokasi berbeda di kawasan kota Pangkalan Kerinci.

Dalam kasus ini, YL kata Guntur berperan meminta pelaku lainnya menjemput korban dan setelah bertemu langsung membacok korban.

Sedangkan, tersangka yang diminta menjemput korban adalah inisial RZ. Pelaku ini juga turut membacok korban.

Kemudian, untuk tersangka Rd, disebutkan berperan membantu membungkus mayat korban dan membuang ke semak-semak.

Untuk tersangka Ef (21) berperan sebagai sopir dan pemilik mobil dan membantu mengantar para pelaku untuk membuang mayat korban.

Pelaku terakhir yakni inisial PJ (13) ikut membantu membungkus dan membuang mayat korban.

"Untuk Pasal yang diterapkan kepada para pelaku yakni pasal 338 KUHP tentang pembunuhan berencana junto pasal 55 KUHP, dengan ancaman hukuman 15 tahun," tutup Kapolres.(*)

TERKAIT