Saling Cabut Laporan, Brigadir IDR Tetap Jalani Vonis Kode Etik Kepolisian

Korban yang laporkan Brigadir IDR mencabut laporan

PEKANBARU - Riri Aprilia Kartin, korban penganiayaan mencabut laporan di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau. Seperti diketahui Riri jadi dianiaya oknum Polwan, Brigadir IDR dan ibunya.

Bukan hanya itu, pihak Brigadir IDR yang juga melaporkan Riri di Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau atas dugaan pelanggaran Undang-undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) juga telah mencabut laporannya.

Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto mengungkapkan, keduanya juga telah resmi berdamai. Dengan dicabutnya laporan itu, kasus penganiayaan dan ITE itu juga telah dihentikan.

"Laporannya, baik yang terkait penganiayaan maupun yang terkait UU ITE sudah dicabut. Kedua belah pihak sudah berdamai," kata Sunarto kepada halloriau.com.

Meskipun demikian, Brigadir IDR yang sebelumnya telah menjalani sidang kode etik kepolisian, tetap harus menjalani vonisnya. Di mana dalam sidang tersebut, Brigadir IDR divonis demosi selama 2 tahun dan juga penundaan kenaikan pangkat selama 2 tahun.

"Kan sudah divonis, tetap dijalani," sambung Sunarto.(hrc)

TERKAIT