Polda Riau Bidik Tersangka Baru Kredit Fiktif BJB Cabang Pekanbaru

Direktur Ditreskrimsus Polda Riau Kombes Ferry Irawan

PEKANBARU - Penyidik Dit Reskrimsus Polda Riau meningkatkan status kasus dugaan kredit fiktif Bank Jawa Barat (BJB) Cabang Pekanbaru dari tahap penyelidikan ke penyidikan. Tak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru dalam kasus ini.

Kasus naik ke tingkat penyidikan setelah penyidik Subdit Perbankan gelar perkara. Hasilnya polisi menemukan keterlibatan pihak lain pada kasus tersebut sehingga perlu dinaikkan statusnya.

"Status kami naikkan ke sidik (penyidikan). Penyidik juga sudah gelar perkara," terang Direktur Ditreskrimsus Polda Riau Kombes Ferry Irawan, Kamis (13/10/2022).

Ferry mengatakan ada 12 saksi dari pihak debitur, pegawai BJB Cabang Pekanbaru diperiksa. Termasuk saksi ahli dari BPKP Provinsi dan ahli perwakilan Kementerian Keuangan.

"Total 12 saksi dan 3 ahli, saksi dari pihak debitur, pegawai BJB dan saksi ahli. Maka status kami naikkan sesuai gelar perkara," katanya.

Sementara Kasubdit Perbankan, Kompol Teddy Ardian mengatakan kasus kredit fiktif tersebut bermula dari laporan pihak debitur soal kejahatan perbankan. Dugaan itu terjadi pada medio 2015-2016.

"Kasus awal dilaporkan oleh debitur soal kasus perbankan. Ada dana nasabah di bank tersebut disebut hilang. Kasus pertama dilaporkan oleh debitur BJB itu sendiri," kata Teddy.

Dari laporan tersebut, polisi menetapkan mantan Manager Komersil BJB Cabang Pekanbaru IO dan teller bank TR. Kedua pelaku bahkan sudah divonis bersalah Pengadilan Pekanbaru beberapa waktu lalu.

Tidak sampai di situ, polisi pun kembali mengusut pihak yang terlibat. Rupanya debitur yang melaporkan, Arif Budiman juga ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kasus kredit fiktif.

Arif Budiman ditangkap di Jakarta pada awal Juli 2022 lalu. Ia ditangkap karena kabur setelah ditetapkan tersangka dan jelang Tahap II ke Kejaksaan Tinggi Riau.

Sebelum ditangkap di Jakarta, penyidik bersama tokoh masyarakat sudah datang ke rumahnya di Marpoyan Damai Kota Pekanbaru, Selasa (5/7). Namun sayang, AB sudah meninggalkan rumah.

Arif Budiman dijerat Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (2) huruf b UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Dugaan korupsi pemberian kredit modal kerja konstruksi (KMKK) oleh bank kepada debitur pakai surat kontrak palsu alias fiktif. Awalnya CV PGR dan CV PB mengajukan permohonan pada 18 dan 23 Februari 2015 untuk mendapatkan fasilitas kredit modal Bank BJB cabang Pekanbaru, seperti yang dilansir dari detik.

Namun dalam melakukan pencairan kredit tersebut kedua CV diduga surat perintah kerja (SPK) fiktif. Bahkan melibatkan para pihak mulai dari debitur hingga pwgawai BJB Cabang Pekanbaru. (*)

TERKAIT