Pemko Pekanbaru Tidak Lagi Usulkan UMK Tahun 2023, Ini Alasannya

Upah minimum kota Pekanbaru untuk Tahun 2023 diprediksi naik

PEKANBARU - Upah Minimum Kota (UMK) Tahun 2023 tidak lagi diusulkan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru. Sesuai aturan baru Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) dalam penetapan UMK tidak perlu rekomendasi bupati/walikota.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Pekanbaru, Abdul Jamal mengatakan penetapan UMK Tahun 2023 tidak perlu lagi rekomendasi. Sehingga Gubernur Riau (Gubri) akan punya kewenangan memutuskan UMK tersebut.

"UMK 2023 tidak perlu lagi rekomendasi dari walikota. Berarti nanti yang memutuskan adalah langsung gubernur, jadi kita nggak usulkan. Ini aturan yang terbaru kami dapat," ujar Jamal, Jumat (7/10/2022).

Sebenarnya tahun lalu yang menetapkan UMK juga gubernur. Pemko Pekanbaru usulkan Rp3,07 juta, namun yang ditetapkan gubernur sebesar Rp3,049.675.

"Jadi ada surat terbaru, bupati dan walikota tidak merekomendasikan nilai UMK kepada gubernur yang tidak sesuai dengan formula PP nomor 36 tahun 2021. Walikota tidak merekomendasikan UMK," katanya.

Dijelaskannya, untuk penetapan UMK ini tidak lagi menggunakan data dari kabupaten/kota. Gubernur menetapkan UMK dengan menggunakan data dari Badan Pusat Statistik (BPS).

"Kita mengoordinasikan kepada kepala daerah untuk mendukung mendapatkan UMK melalui gubernur. Jadi gubernur nanti, data yang dipakai itu adalah data dari BPS," jelasnya.

Dalam penetapan UMK itu kata Jamal, ada rumus yang digunakan sesuai yang ada pada PP Nomor 36 Tahun 2021.

"Nanti orang ini pakai rumus, nanti kita dikasih tahu oleh provinsi dengan data BPS itu. Termasuk berapa angka inflasi," sebutnya.

Jamal memprediksi UMK Pekanbaru 2023 bakal naik. Karena melihat inflasi saat ini cukup tinggi.

"Kalau berdasarkan inflasi mungkin kenaikannya tidak begitu banyak, sekarang ini kita kan inflasi sudah mulai tinggi juga. Kalau kita berharap ada kenaikan minimal naik Rp100 ribu," ucapnya.

Untuk kepastian kenaikan itu kata Jamal, akan ditetapkan paling lambat pada 30 November mendatang. Penetapan UMK dilakukan setelah ditetapkannya Upah Minimum Provinsi (UMP).

"Jadi November diumumkan, Desember nanti sudah ditandatangani. Jadi mulai November kita sudah mulai sosialisasi," pungkasnya.(hrc)

TERKAIT