Pasca Tarif Baru, PAD dari Jasa Layanan Parkir Tepi Jalan Umum Meningkat

Kepala Dishub Kota Pekanbaru, Yuliarso

PEKANBARU - Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor jasa layanan parkir tepi jalan umum di Kota Pekanbaru terus meningkat seiring diberlakukannya tarif baru. Ada kenaikan pada tarif baru masing-masing Rp1.000 sejak awal September 2022.

Kepala Dishub Kota Pekanbaru, Yuliarso mengatakan, seiring kenaikan tarif dasar parkir, maka pihak ketiga juga harus menambah jumlah setoran ke Pemko Pekanbaru.

"Kalau tahun pertama kemarin Rp19,7 juta per hari, maka untuk saat ini naik menjadi Rp30,9 juta per hari yang harus di setor ke pemko," ujar Yuliarso, Rabu (28/9).

Menurutnya, pihak ketiga setiap hari harus menyetorkan ke bank penampungan daerah. Jika setoran terlambat, maka secara otomatis akan terdebet oleh Pemko dari uang deposit milik pihak ketiga yang ada di bank penampungan.

Selain itu, pelayanan kepada masyarakat juga terus ditingkatkan. Yuliarso menyebut, pihaknya mendorong pengelola dan jukir untuk memberikan pelayanan maksimal.

"Alhamdulillah saat ini pelayanan sudah cukup baik. Di jalanan juga sudah lebih tertib, sudah ada ucapan terimakasih. Kita terus benahi, karena kan se-Kota Pekanbaru kita kelola," pungkasnya.(*)

TERKAIT