Wagubri Sampaikan Jawaban Atas Pandangan Fraksi Pada Raperda Perubahan APBD 2022

Wagubri Brigjen TNI (Purn) Edy Natar Nasution

PEKANBARU - Wakil Gubernur Riau (Wagubri) Brigjen TNI (Purn) Edy Natar Nasution menyampaikan jawaban kepala daerah atas pandangan umum fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) perubahan APBD Provinsi Riau 2022, melalui Rapat Paripurna DPRD Riau yang dipimpin Ketua DPRD Riau Yulisman, Rabu (28/9/22).

Untuk diketahui, sebelum pelaksanaan paripurna penyampaian jawaban kepala daerah terhadap pandangan umum ini, telah dilakukan rapat paripurna penyampaian pandangan umum fraksi terhadap Raperda perubahan APBD Riau 2022.

Oleh karenanya, sebagaimana yang telah diatur dalam Peraturan DPRD Riau nomor 1 tahun 2020 ayat 21 ayat 3, maka tahapan selanjutnya adalah tanggapan atau jawaban gubernur terhadap pandangan umum fraksi tersebut.

Wagubri menyampaikan bahwa mencermati pandangan umum yang disampaikan fraksi DPRD Provinsi Riau terhadap Raperda perubahan APBD Riau 2022, maka Pemprov Riau menyampaikan penghargaan dan apresiasi yang tinggi terhadap berbagai pandangan kritis, pertanyaan, saran dan masukan yang disampaikan.

Menurut Wagubri, hal tersebut menjadi wujud, kesungguhan semua pihak dalam mencapai tujuan pembangunan yang pada akhirnya bermuara pada kesejahteraan masyarakat.

"Terhadap pertanyaan saran kritikan maupun masukan dan sanggahan kami ucapkan terima kasih, sinergi bersama harus terus terjalin guna mewujudkan masyarakat yang lebih sejahtera," ujarnya.

Selanjutnya, Ketua DPRD Riau Yulisman menambahkan, setelah penyampaian jawaban gubernur atas pandangan umum fraksi maka tahap selanjutnya adalah pembahasan perubahan APBD antara badan anggaran bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).

Untuk itu ia berharap kepada seluruh anggota dewan khususnya yang tergabung dalam badan anggaran dan TAPD Riau agar dapat segera melaksanakan pembahasan bersama, sehingga hasil finalisasi nota kesepakatan dapat segera terealisasi.

Yulisman mengingatkan, berdasarkan peraturan DPRD Riau nomor 1 tahun 2020 pasal 21 ayat 6 bahwa persetujuan terhadap Raperda perubahan APBD harus disahkan selambat lambatnya tiga bulan sebelum tahun anggaran berakhir.

"Dengan demikian kita berharap pembahasan perubahan APBD Provinsi Riau tahun 2022 selesai tepat waktu sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku," tutupnya.(*)

TERKAIT