Pemko Pekanbaru Terima 7 Sertifikat Aset dari BPN, Termasuk Pasar Cik Puan dan Pasar Induk

BPN serahkan sejumlah sertifikat ke Pemko Pekanbaru

PEKANBARU - Sertifikat hak pengelolaan Pasar Cik Puan dan Pasar Induk telah diterima Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Pekanbaru. Sertifikat itu bersamaan dengan lima sertifikat lainnya yang diterima Pemko Pekanbaru.

Sertifikat hak pengelolaan Pasar Cik Puan dan Pasar Induk diterima Pemko Pekanbaru dengan luas aset mencapai 5,3 hektare.

Kemudian lima sertifikat lainnya untuk hak pakai sebanyak lima aset. Kelima aset tersebut yakni SDN 180 Pekanbaru, Puskemas di Tenayan Raya, Puskemas Pembantu Cemara, Kantor Lurah Tangkerang Labuai, dan Puskesmas Pembantu Ikhlas.

Asisten I Sekretariat Daerah Kota (Setdako) Pekanbaru Syoffazial mengatakan, bahwa Pemko Pekanbaru sudah cukup lama menunggu sertifikat itu keluar. Ia mengaku senang akhirnya pemerintah kota mendapatkan seluruh sertifikat aset itu.

Aset Pasar Cik Puan awalnya sempat tercatat di Pemerintah Provinsi Riau. Tapi kini aset tersebut secara sah sudah masuk dalam aset Pemko Pekanbaru.

"Tahun 2020, Gubernur Riau akhirnya menyerahkan aset itu kepada pemerintah kota," ujar Syoffaizal, Selasa (27/9/2022).

Dikatakannya, bahwa pemerintah kota pun mengurus pembuatan sertifikat aset. Pembuatan aset ini mendapat dukungan dari BPN. Penyerahan sertifikat aset ini berlangsung pada momen Peringatan Hari Agraria dan Tata Ruang Nasional tahun 2022 di Provinsi Riau.

"Alhamdulillah, ini hadiah bagi pemerintah kota. Adanya sertifkat yang sah, pemerintah kota lebih leluasa untuk penambangan aset," paparnya.

Sebelumnya Dikatakan Kepala Dinas Pertanahan Kota Pekanbaru Dedi Gusriadi, bahwa Pemko Pekanbaru masih memiliki sekitar 30 persen dari total 589 persil aset tanah yang belum bersertifikat.

"Aset tanah pemko Pekanbaru kan ada 589 persil, tahun 2018 baru 30 persen yang bersertifikat. Agustus 2022 kemarin sudah 70 persen, dan target kita, semua tanah yang ada sudah bersertifikat pada 2024 nanti, kan tinggal 30 persen lagi," kata Dedi.

Ia menyebut, pembiayaan sertifikasi tanah Pemko Pekanbaru menggunakan anggaran dari Program PTSL BPN dan APBD Pekanbaru. Meskipun saat ini keuangan daerah belum membaik, namun proses sertifikasi tidak terpengaruh pemangkasan anggaran.

"Pembiayaan administrasi sertifikasi tanah pemko ada dari program PTSL dari anggaran BPN. Jadi kita cukup terbantu, ditambah ada anggaran APBD juga," pungkasnya.(*)

TERKAIT