Perusahaan MCS Tak Sanggup Ganti Perbaikan Jembatan Pedamaran II Sebesar Rp30 M

Sekdaprov Riau, SF Hariyanto saat memimpin rapat pembahasan

PEKANBARU - Sempat menyatakan akan bertanggungjawab, ternyata PT Moro Citra Samudra (MCS) perbaiki tiang penyangga Jembatan Pedamaran II yang hancur akibat tertabrak kapal ponton yang dipakai perusahaan. Dari kompensasi biaya perbaikan Rp30 miliar yang diajukan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau, perusahaan MCS hanya mampu membantu biaya perbaikan senilai Rp500 juta.

Dikutip dari mediacenter.riau.go.id, perkara ini bermula akibat kapal ponton yang mengangkut material Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau untuk pengerjaan proyek jalan lintas pesisir yang dikerjakan oleh PT Dian Restu Anugrah menabrak tiang penyangga Jembatan Pedamaran II Rohil. Akibatnya tiang penyangga rusak parah dan harus memerlukan biaya besar supaya bisa dipakai kembali.

Pemprov Riau telah meminta PT MCS memberi kompensasi biaya perbaikan jembatan sebanyak Rp30 miliar. Tetapi PT Moro Citra Samudra cuma bisa membantu Pemprov Riau dalam perbaikan jembatan Padamaran II di Rokan Hilir sebesar Rp500 juta.

Padahal sebelumnya, pihak PT MCS telah menyatakan akan bertanggungjawab dan memperbaiki jembatan tersebut.

Hal itu disampaikan kuasa hukum PT MCS, bahwa perusahaan tidak sanggup membayar kerugian kerusakan jembatan sebanyak Rp30 M. Hal tersebut disampaikan pihak PT MCS dalam rapat pembahasan kompensasi biaya perbaikan Jembatan Padamaran II bersama Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau, SF Hariyanto, Jumat (23/9/2022).

"Bantuannya sebesar Rp500 juta, kemarin kita ajukan total kurang lebih Rp30 miliar, tapi PT MCS sanggup hanya Rp500 juta," kata Sekdaprov Riau, SF Hariyanto.

Menurut Sekdaprov Riau, jumlah yang diberikan PT MCS bukanlah sebagai tanggung jawab, melainkan hanya bantuan untuk memperbaiki. "Itu bukan tanggung jawab tapi hanya bantuan," ucap SF Hariyanto

Atas hal itu, pihaknya akan melakukan rapat bersama OPD terkait untuk membahas kelanjutannya, sebab jembatan Padamaran II harus diselamatkan dan diperbaiki karena itu akses atau keperluan masyarakat. (*)

TERKAIT