Spekulan Tanah Berulah Merangsek Lahan Pertanian Warga Tanjung Penyembal

Walikota Dumai H.Paisal saat Memberikan Pengarahan ketika Berkunjung ke Kelompok Tani Tepian Penyembal Indah (TPI) di Tanjung Penyembal

Dumai - Mimbarnegeri.com,  Oknum spekulan tanah kembali berulah, kali ini semakin berani tapi “dibalik layar” merangsek Lahan pertanian warga RT-09 Kelurahan Tanjung Penyembal Ulah spekulan tanah itu diduga “berkolaborasi” dengan menggunakan tangan preman, tujuannya diduga menakut-nakuti warga petani untuk menguasai lahan Poktan TPI RT-09 Kelurahan Tanjung Penyembal Kecamatan Sungai Sembilan Kota Dumai.

Preman diduga SM suruhan mengaku sebagai penerima kuasa dari Spekulan tanah inisial Ay als Dj kemudian SM  membuat pengaduan ke Polisi Sektor Sungai Sembilan dari Laporan SM tersebut dikabarkan dua orang petani Kelompok Tani Tepian Penyembal Indah (TPI) Tanjung Penyembal Mardi dan Veri diundang ke Polsek guna klarifiksi terkait laporan SM soal lahan yang dikelola Kelompok Tani TPI berlokasi RT-09 Kelurahan Tanjung Penyembal diakui SM adalah milik Ay alias Dj demikian Veri menyampaikan kepada mimbarnegeri.com.
 
Mardi selaku Ketua Kelompok Tani TPI yang didampingi Veri selaku Ketua Pengawas Poktan TPI mereka dipanggil secara pribadi. Penjelasan Mardi dihadapan penyidik Polsek Sungai Sembilan mengatakan bahwa petani penggarap menelola Lahan ex HPH PT. Silva Saki berlangsung sejak tahun 1998  bercocok tanam dengan tanaman palawija.
 
Penjelasan Mardi diamini Very bahwa munculnya oknum mengaku sebagai pemilik lahan diareal perladangan Kelompok Tani TPI tersebut sejak  tahun 2020 kala itu, bermula adanya klaim dari kelompok ahli waris almarhum Sayang, kemudian muncul Suroso Ketua RT-09 Kelurahan Tanjung Penyembal dengan membawa Surat Keterangan atas nama P.Nasution Nomor : 62/SK/LBG/1987 tanggal 14-5-1987. Kemudian atas nama Sumarsono Surat Keterangan Nomor : 61/SK/LBG/1987 tanggal 14 / 5/1987 dan ats nama N.Hasibuan Surat Keterangan Nomor : 63/SK/LBG/ 1987 tanggal 14-5-1987 masing-masing seluas 21.675 M2 ditanda tangani Kades Nur Zaman. A bahwa Lahan yang dikelola Kelompok TPI adalah milik Ayu alias Djunaidi yang dibeli dari P.Nasution, Sumarsono, N.Hasibuan dan berikutnya klaim datang dari Moi juga mengaku memiliki tanah disinyalir juga atas suruhan Ayu als Djunaidi. Akibat klaim tersebut menimbulkan keresahan para petani kelompok TPI. Petani merasa terganggu dalam bercocok tanam. Padahal dalam waktu dekat akan ada bantuan bibit dari Pemerintah kepada Poktan TPI untuk swasembada pangan.

Akibat adanya klaim dari oknum yang diduga suruhan Ayu alias Djunaidi. Terkait lahan yang berlokasi RT-09 Kelurahan Tanjung Penyembal belum lama ini dikabarkan Poktan TPI telah membuat pengaduan ke Kementerian ATR/BPN Pusat realisasi dari Laporan tersebut Kakanwil BPN Riau menyurati BPN Dumai dilanjutkan dengan mengundang Kelompok Tani TPI guna dimintai keterangan, namun pemanggilan tersebut hingga hari ini tidak ada kejelasan dari pihak BPN Dumai ujar Very.

Terkait belum adanya kejelasan dari Laporan Kelompok Tani TPI dari Kakan BPN Dumai Pengurus Kelompok Tani TPI karena adanya undangan klarifikasi akibat dari laporan SM maka Poktan TPI akan menyurati kembali Kementerian ATR/BPN Pusat kemudian ke Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo dan Kepala Devisi Propam Mabes Polri. Kejaksaan Agung RI. Dan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melakukan penyelidikan soal penerbitan surat tanah SKGR  yang dimiliki Ayu alias Djunaidi perlu di uji di Pengadilan tandas Very (Tim)


TERKAIT