Gandeng KONI, BPJamsostek Beri Perlindungan Atlet

MoU BPJamsostek dan KONI Pusat untuk jaminan perlindungan seluruh atlet di Indonesia.

PEKANBARU - BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) dan Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) menjalin kerjasama untuk melindungi para atlet, yang ditandai dengan ditandatanganinya MoU oleh Dirut BPJamsostek, Anggoro Eko Cahyo dan Ketua Umum KONI Pusat, Marciano Norman.

Kerjasama ini selanjutnya akan ditindaklanjuti dalam bentuk Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara BPJamsostek dengan KONI Pusat dan seluruh KONI di 34 Provinsi serta Pengurus Besar atau Pengurus Pusat 72 Cabor.

"Kita sering melihat para atlet mengalami cidera saat bertanding, namun karena tidak memiliki perlindungan mengakibatkan perawatannya tidak tuntas dan akhirnya mereka terpaksa mengakhiri karirnya," ungkap Anggoro, Selasa (13/9/2022).

"Hal ini sungguh disayangkan karena para atlet tersebut merupakan harapan bangsa. Oleh karena itu hari ini kita melakukan tanda tangan MOU dengan KONI. Agar kita bersama dengan KONI dapat mendorong setiap daerah untuk memastikan para atletnya telah terlindungi," sambungnya.

Anggoro menambahkan, kerjasama ini merupakan salah satu bentuk komitmen pemerintah melalui BPJamsostek untuk memastikan para atlet memiliki perlindungan atas risiko kecelakaan kerja dan kematian serta menjamin mereka memiliki hari tua yang sejahtera.

BPJamsostek dan KONI sepakat untuk mendorong seluruh cabor untuk mendaftarkan seluruh atletnya menjadi peserta BPJamsostek. Tentunya hal ini juga dibarengi dengan sosialisasi bersama secara masif untuk membangun kesadaran akan pentingnya memiliki perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan dari BPJamsostek.

"Terkait dengan perlindungan atlet, tentu ini bukan yang pertama dilakukan, sebelumnya BPJamsostek telah melindungi seluruh atlet yang berlaga di Asian Games 2018, Olimpiade Tokyo 2020, PON XX Papua 2022 dan ASEAN Para Games 2022," ujarnya.

Lebih jauh Anggoro menjelaskan, beragam manfaat yang bisa didapatkan para atlet diantaranya perawatan tanpa batas biaya sesuai indikasi medis hingga sembuh bagi atlet yang mengalami kecelakaan kerja yaitu cidera saat bertanding.

Apabila dalam masa pemulihan dan tidak dapat berkompetisi untuk sementara waktu, BPJamsostek akan memberikan Santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB) sebesar 100 persen upah yang dilaporkan selama 12 bulan pertama dan 50 persen untuk bulan selanjutnya hingga sembuh.

Selain manfaat tersebut, jika atlet meninggal dunia karena kecelakaan kerja saat bertanding, maka ahli waris berhak mendapatkan santunan JKK sebesar 48 kali upah terakhir yang dilaporkan.

"Namun apabila meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja maka santunan yang akan diterima sebesar Rp42 juta. Selain itu, 2 orang anak dari atlet juga akan mendapatkan beasiswa dari jenjang pendidikan dasar hingga perguruan tinggi maksimal sebesar Rp174 juta," bebernya.

Dalam kesempatan tersebut juga hadir Sylvan Roderick Mandagi yang merupakan atlet hockey outdoor yang mengalami cidera saat bertanding di PON XX lalu. Dirinya membagikan pengalamannya mendapatkan perawatan dari BPJamsostek tanpa mengeluarkan biaya sedikitpun. Selain itu sampai dengan saat ini dirinya masih mendapatkan STMB karena masih dalam masa pemulihan pasca operasi.

Anggoro kembali menekankan, seluruh manfaat yang diterima Sylvan merupakan bukti negara hadir memberikan perlindungan bagi seluruh pekerja Indonesia. "Tentu dengan adanya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan dari BPJamsostek para atlet dapat lebih fokus dalam berlatih dan bertanding," ungkapnya.

"Sehingga prestasi terus meningkat dan mampu mengharumkan nama Indonesia di kancah dunia, selain itu keluarga juga akan merasa tenang dan terjamin apabila terjadi risiko yang dialami atlet yang merupakan tulang punggung keluarga, ada manfaat yang juga diberikan oleh BPJamsostek," tukas Anggororo.

Sementara itu, Kacab BPJamsostek Pekanbaru Panam, Anwar Hidayat mengatakan, komitmen pihaknya dalam melindungi para atlet telah berjalan sejak beberapa waktu terakhir. Salah satunya dengan melindungi para atlet klub sepakbola yang ada di wilayah tersebut.

"Kami berkomitmen penuh melindungi seluruh pekerja di Indonesia dari berbagai risiko yang dihadapi saat beraktivitas. Kami juga telah beberapa kali membayarkan klaim program perlindungan kepada para atlet yang menjadi peserta BPJamsostek," pungkasnya.(rilis)

TERKAIT