Tarif Parkir Naik

Pengelola Parkir Pekanbaru Wajib Tanggungjawab Atas Kehilangan Kendaraan

PT Yabisa Sukses Mandiri pengelola parkir di Pekanbaru

PEKANBARU - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru menyebut, kehilangan kendaraan saat parkir di tepi jalan umum akan menjadi tanggungjawab pengelola yakni PT Yabisa Sukses Mandiri (YSM). Jaminan itu diberikan setelah Dishub menaikan secara resmi tarif jasa layanan parkir pada 1 September lalu.

Hal itu ditegaskan Kepala Dishub Pekanbaru Yuliarso, bahwa kendaraan yang hilang saat parkir merupakan tanggung jawab pengelola. Ia menyebut, tanggung jawab pengelola terhadap kendaraan yang hilang itu ada dalam perjanjian.

"Jadi, apapun ceritanya itu sudah ada peraturan perundang-undangannya yang mengatur, bahkan sudah diputuskan oleh pengadilan. Tanggungjawab kendaraan itu adalah tanggungjawab pengelola, makanya ini juga harus diperhitungkan," ujar Yuliarso, Kamis (8/9/2022).

Ia mengatakan, bersamaan dengan naiknya tarif parkir ini, pihaknya menyatakan komitmennya untuk meningkatkan layanan parkir. Hal ini juga sudah disepakati bersama dengan pihak ketiga PT YSM.

Dimana, YSM selaku pengelola jasa layanan parkir di 88 ruas jalan  Pekanbaru ini berkomitmen untuk meningkatkan layanan termasuk jaminan.

"Peningkatan layanan jasa parkir dimulai dengan melengkapi atribut juru parkir berupa rompi, peluit serta juga topi selain juga payung dan karcis. Jukir diwajibkan untuk memberi karcis dan menawarkan pembayaran non tunai kepada pemilik kendaraan," jelas Yuliarso.

Diketahui, kenaikan tarif parkir ini sesuai dengan Peraturan Wali Kota Pekanbaru Nomor 41 tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Pekanbaru Nomor 148 tahun 2020 tentang tarif layanan parkir Pada UPT Perparkiran Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru sebagai Badan Layanan Umum Daerah. Perwako ini tertanggal 9 Mei 2022 ditandatangani oleh Walikota Pekanbaru saat itu, Firdaus.

Dalam Perwako tersebut, secara resmi telah menaikkan tarif parkir tepi jalan umum. Untuk kendaraan roda dua tarif parkir kini Rp2.000 dan tarif parkir roda empat menjadi Rp3.000. Sementara untuk roda enam atau lebih tetap Rp10.000 per sekali parkir. (hrc)

TERKAIT