Kisruh Kenaikan Tarif Parkir, Pj Walikota Sebut akan Batalkan Jika Ada Celah

PEKANBARU - Hingga saat ini kenaikan tarif parkir di Kota Pekanbaru masih terus menjadi polemik di tengah masyarakat.

Banyak masyarakat yang menganggap kebijakan ini seharusnya tidak diterapkan di tengah kondisi masyarakat yang tengah bangkit dari keterpurukan akibat pandemi Covid-19.

Menanggapi hal ini, Penjabat (Pj) Walikota Pekanbaru Muflihun menyatakan akan mempelajari kembali dasar hukum atau regulasi kenaikan tarif parkir. Guna memastikan betul-betul sudah sesuai dengan aturan.

"Kalau sudah sesuai aturan mainnya tidak mungkin kita batalkan. Tapi kalau ada celah di sini untuk batal, kita coba evaluasi kembali," ujar Muflihun, Selasa (6/8/2022).

Ia mengatakan perihal kenaikan parkir ini lanjut Muflihun, ia tidak bisa berbuat banyak karena dasar hukum kenaikan parkir sudah ditetapkan sejak Mei 2022 lalu atau sebelum ia menjabat sebagai Pj Walikota.

"Saya ceritakan ya. Jika dilihat dari Perwakonya itu ditandatangani di tanggal 9 Mei 2022. Ketika ini kisruh kemarin tentang tarif parkir itu naik, saya mencoba mencari tahu persoalannya. Karena saya jujur ketika saya dilantik menjadi Pj wako, persoalan parkir itu tidak dilaporkan. Makanya ketika 31 Agustus 2022, Kadishub melapor bahwasannya besok akan ekspos kenaikan tarif parkir," jelasnya.

"Saya sampaikan loh kok selama ini tak ada pernah bahas ini, sementara besok sudah ekspose kenaikan," imbuhnya.

Muflihun mengungkapkan ia juga sudah memanggil Bagian Hukum guna mencari tahu tentang regulasi kenaikan tarif parkir ini.

"Saya tanya Kabag hukum apakah regulasi kenaikan sudah terpenuhi semua? Sudah. Sampai uji publik juga sudah, makanya saya tidak bisa ketika nanti teman-teman meminta saya membatalkan hari ini, itu harus pelajari dulu karena ini kan tidak bisa mentang-mentang saya seorang walikota, saya membatalkan produk sudah dibuat," cakap Muflihun.

Pada kesempatan itu, Muflihun mengaku juga menerima banyak pengaduan terkait parkir dari masyarakat melalui pesan singkat di telepon selulernya.

Ia menyatakan tidak menyalahkan Dinas Perhubungan atau juga masyarakat. Namun menurutnya perlu mungkin komunikasi yang tepat menyampaikan kenaikan tarif parkir ini kepada masyarakat dengan tepat. Sehingga tidak menimbulkan kejanggalan di masyarakat. Apalagi di daerah lain, besaran tarif yang sama juga sudah diberlakukan.

"Menurut kawan-kawan juga di Siak juga harga segitu tidak ribut, di Pekanbaru ribut. Kenapa? Mungkin sosialisasi yang kurang ke masyarakat," jelasnya.

Ke depan Muflihun mewanti-wanti untuk berbagai kebijakan atau produk hukum yang diterbitkan oleh Pemerintah Kota Pekanbaru akan dikaji lagi lebih matang dan saat uji publik melibatkan semua unsur. Baik mahasiswa, akademisi dan juga masyarakat serta pihak yang berkompeten lainnya.

"Semua unsur yang dilibatkan lebih ramai lagi seperti mahasiswa, akademisi dan lainnya agar bisa terdengar ke seluruh masyarakat secara masif. Sekarang kan setengah-setengah, setengah mungkin yang tahu," pungkasnya.(clc)

TERKAIT