Dihadiri Wabub Junaidi, Paripurna DPRD Inhu Sahkan Dua Ranperda

INHU - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) mengesahkan dua Rancangan Peraturan Daerah (ranperda) menjadi perda yang disampaikan Pemerintah Kabupaten Inhu pada rapat paripurna, Selasa (28/6/2022) malam. Paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Inhu Masyrulah dengan dihadiri 27 anggota dewan.

Dihadiri Wakil Bupati Inhu Junaidi Rahmat, kedua perda itu adalah tentang pokok-pokok pengelolaan pengelolaan keuangan daerah dan peraturan daerah tentang pengelolaan barang milik daerah tahun 2022.

Diawal persidangan, juru bicara dari dua tim panitia khusus (pansus) DPRD menyampaikan rekomendasi diikuti persetujuan terkait dua ranperda yang disampaikan.

Dalam sambutannya, dijelaskan Wakil Bupati Inhu Junaidi Rahmat bahwa tujuan pembentukan perda pengelolaan keuangan daerah adalah selain untuk mengatur pelaksanaan pengelolaan keuangan daerah, ini juga sebagai tindak lanjut PP nomor 12 tahun 2019 dan permendagri nomor 77 tahun 2020.

Ditambahkannya, pembentukan perda ini dikarenakan adanya perubahan mendasar, tidak hanya pada aspek perubahan struktur APBD, namun juga diikuti cut of proses dari penyusunan anggaran dan penatausahaan.

"Sehingga melalui perda ini kita mampu menciptakan sistem pengelolaan keuangan daerah secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggungjawab dengan memperhatikan rasa keadilan," terang Wabup Junaidi.

Sementara terkait dengan pengelolaan barang, diterangkan Wabup bahwa saat ini pemerintah daerah sedang melakukan proses perubahan tata kelola aset dalam rangka peningkatan efisiensi, efektifitas dan peningkatan nilai tambah pengelolaan aset.

"Untuk itulah, persetujuan dan pengesahan ranperda ini sangat berarti guna menjadi landasan hukum dalam pengelolaan aset yang lebih baik," tutup Wabup.

Selain pengesahan dua ranperda, pada paripurna itu turut mengagendakan penyampaian laporan tentang ranperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2021.

Turut hadir pada paripurna tersebut, unsur FKPD, para asisten, staf ahli, kepala OPD, kepala bagian serta para pimpinan BUMN dan BUMD.(clc)

TERKAIT