Kejari Rohil Terima Sisa Uang Pengganti dari Terpidana Korupsi Mantan Kadisdik

Rohil - Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hilir menerima sisa uang pengganti sebesar Rp40 juta dari terpidana Misnawati yang merupakan mantan Kepala Dinas Pendidikan Rohil.

Sisa uang pengganti tersebut diserahkan keluarga terpidana Misnawati dan diterima secara langsung oleh Kasi Pidsus Kejari Rohil Herdianto SH MH, Kamis (6/4/2022).

Kajari Rohil Yuliarni Appy SH MH saat dikonfirmasi melalui Kasi Intel Yogi Hendra SH MH mengatakan, kasus korupsi di Dinas Pendidikan itu sebelumnya menjerat tiga tersangka.

Ketiga tersangka itu adalah, Misnawati yang menjabat sebagai Kadis Dinas Pendidikan Kabupaten Rohil. HS pihak swasta dan JS tenaga honorer di Dinas Pendidikan.

"Kasus korupsi ini merupakan anggaran belanja rutin di lingkup Dinas Pendidikan Rohil tahun 2014," kata Yogi.

Yogi Hendra menjelaskan, kasus korupsi ini berawal adanya temuan PPATK terkait rekening gendut tenaga honorer di Kabupaten Rohil. Tenaga honorer tersebut adalah tersangka JS.

"Dalam rekening terlihat transaksi keuangan miliaran rupiah. Padahal status pemilik rekening hanya pegawai honor di Dinas Pendidikan Rohil," paparnya.

Setelah diselidiki, akhirnya diketahui, JS hanya pemilik rekening namun dananya dari Kadis Pendidikan MW.

"Hasil penyidikan akhirnya diketahui adanya korupsi dana anggaran rutin tahun 2014. Dana rutin belanja sebesar Rp1,92 miliar ternyata dikorupsi Rp1,8 miliar," sebutnya.

Dana belanja rutin tersebut dimanipulasi dengan membuat laporan fiktif. Misalnya saja dana untuk pembelian alat tulis kantor, atau pembuatan kursi untuk sekolah.

Yogi menambahkan, berdasarkan Putusan Makamah Agung Nomor : 719/TU/2018/ 2755 K/PID.SUS/2017 tanggal 14 Maret 2018 terpidana Misnawati tersebut telah terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana dirubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP yang pada pokoknya menyatakan dalam amar putusanya sebagai berikut:

Menyatakan Terpidana Misnawati terbukti secara sah dan menyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan sebagaimana dalam dakwaan subsidar.

Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 tahun dan menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa untuk membayar uang penganti sebesar Rp180 juta dengan ketentuan apabila uang penganti tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan.

Pembayaran sisa uang penganti tersebut katanya lagi, karena dalam proses penyidikan telah dilakukan penyitaan uang terpidana yang dititipkan sebesar Rp140 juta dan sudah disetorkan ke Kas Negara sehingga sisa uang pengganti yang belum dibayarkan sebagaimana dalam Putusan oleh terpidana Misnawati yaitu sejumlah Rp40 juta.

"Usai diterima, sisa uang pengganti tersebut diserahkan dan disetorkan langsung oleh Bendahara penerima ke kas Negara," pungkasnya.(clc)

TERKAIT