Diduga Selewengkan Solar Subsidi, Dua SPBU di Kuansing Kena Sanksi

TELUKKUANTAN – Dua SPBU di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau kena sanksi karena diduga menyelewengkan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar subsidi. Dua SPBU ini dalam beberapa hari terakhir tidak mendapatkan pasokan solar dari Pertamina.

"Iya, ada SPBU yang kena sanksi," ujar Azhar, Kepala Dinas Koperasi UKM Dagrin Kuansing, Rabu (6/4/2022) pagi ketika ditanya tentang SPBU yang kena sanksi.

Adapun dua SPBU tersebut yakni SPBU Sungaijering di Kecamatan Kuantan Tengah dan SPBU Kotobaru di Kecamatan Singingi Hilir. Menurut Azhar, kedua SPBU ini dianggap melanggar ketentuan penjualan BBM subsidi jenis solar.

"SPBU ini dianggap melanggar ketentuan penjualan BBM subsidi jenis solar. Sehingga tidak mendapat pasokan solar dan kita tidak tahu sanksi ini sampai kapan," kata Azhar.

Menurut Azhar, sesuai dengan Peraturan Presiden nomor 191 Tahun 2014, pengguna yang berhak atas solar subsidi untuk sektor transportasi adalah kendaraan berplat hitam untuk mengangkut orang atau barang.

Kemudian, kendaraan untuk layanan umum seperti ambulance, pemadam kebakaran, pengangkut sampah dan kendaraan berplat kuning.

"Untuk kendaraan pengangkut hasil tambang dan perkebunan dengan roda lebih dari 6 bukan merupakan kendaraan yang berhak menggunakan solar subsidi," ujar Azhar.

Dikatakan Azhar, dalam masa kelangkaan solar, Pemkab Kuansing sudah memberlakukan pembatasan solar subsidi ke masyarakat. Hal itu mengacu pada surat edaran Gubernur Riau nomor 272/SE/DESDM/2021 tentang pengendalian pendistribusian jenis bahan bakar minyak tertentu jenis minyak solar bersubsidi di Provinsi Riau.

"Untuk kendaraan pribadi roda empat paling banyak 40 liter per hari. Dan untuk kendaraan umum angkutan orang dan barang roda 4 paling banyak 60 liter per hari. Sedangkan kendaraan umum angkutan orang dan barang roda 6 atau lebih paling banyak 100 liter per hari," tutup Azhar.(grc)

TERKAIT