Perda Laboratorium Rohil Mulai Diterapkan, Pengusaha Tak Perlu Jauh Uji Sampel Limbahnya

ROHIL - Setelah menempuh proses yang cukup panjang, akhirnya peraturan daerah (perda) tentang laboratorium lingkungan DLH Rohil selesai. Awal April ini, perda itu mulai diterapkan.

"Ya, April kita mulai. Tinggal membuat surat edaran kepada pelaku usaha lagi," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Suwandi.

Untuk tahap awal ini, kata Suwandi, yang pertama mungkin laboratorium akan memeriksa sampelnya dan sekaligus menerapkan retribusi yang ada dalam perda.

Tahun ini, DLH menargetkan retribusi laboratorium sebesar Rp700 juta. Perda menyasar seluruh perusahaan yang menghasilkan limbah cair.

"Setiap perusahaan yang menghasilkan limbah cair, itu sesuai dengan undang-undang dan peraturan pemerintah wajib setiap satu bulan sekali melaporkan dan mencantumkan hasil uji laboratoriumnya," sebut Suwandi.

Pihaknya mendapati di lapangan saat melakukan pengawasan belum lama ini, ada yang uji sampelnya dilakukan di Medan. Dengan adanya UPT Laboratorium itu, ke depan uji sampel dapat dilakukan di Bagansiapiapi.(hrc)

TERKAIT