Kartu Vaksin Jadi Syarat Perpanjangan Kontrak Kerja bagi Petugas Kebersihan Rohil
BAGANSIAPIAPI - Salah satu syarat untuk perpanjangan kontrak kerja bagi ribuan petugas kebersihan di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Rohil adalah Kartu Vaksin. Apabila tidak ada, maka kontrak kerja tidak akan diperpanjang alias diputuskan.
Demikian disampaikan Kadis LH Rohil, Suwandi, Minggu (27/2/2022) di Bagansiapiapi. Dia menyampaikan pemberlakuan syarat tersebut dalam rangka mendukung program pemerintah agar target vaksinasi tercapai.
"Untuk perpanjangan kontrak pertama terhitung Januari sampai Juni 2022 petugas wajib melampirkan bukti vaksin dosis I dan II. Kemudian kontrak ke dua pada bulan Juli sampai Desember mendatang bagi yang sudah vaksin II wajib melampirkan bukti vaksin dosis III atau booster," ujarnya.
Suwandi mengakui kalau ribuan petugas kebersihan hampir semua sudah divaksin baik itu dosis I maupun dosis II.
"Alhamdulillah sudah hampir petugas mendapatkan vaksin, hanya tinggal sekitar satu sampai dua persen saja yang belum divaksin karena memiliki penyakit bawaan atau alasan medis lainnya," ungkapnya.
Diterangkannya lagi, pekan depan pihaknya sudah mulai melakukan perpanjangan kontrak pertama bagi 2.200 petugas kebersihan dan pengawas dilingkungan DLH Rohil.
"Kita sudah perintahkan kabid dan staf untuk melakukan penandatangan kontrak kerja pertama bagi petugas kebersihan. Jika ada petugas yang belum vaksin, maka kontrak kerjanya langsung diputuskan," pungkasnya.(hrc)




Tulis Komentar