SK Caretaker KONI Riau Sudah Diterima, Kadispora Minta Gelar Musprov

Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Riau, Boby Rahmat.

PEKANBARU - Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) pusat, akhirnya menunjuk Caretaker Ketua KONI Riau, untuk mengisi jabatan pengurus KONI Riau, yang telah habis masa jabatannya pada tangga 31 Desember 2021 yang lalu.

KONI pusat menunjuk Mayjen (Purn) Andrie T.U Sutarni, sebagai ketua. Kemudian perwakilan dari Pemprov Riau, KONI pusat menunjuk Kadispora Riau, Boby Rahmat menjabat bendahara dan 3 orang dari unsur KONI Riau sebelumnya, yakni Medison Dahlan, Zainur dan Edwar Sanger.

Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Riau, Boby Rahmat, mengatakan SK penunjukan caretaker dan pengurus lainnya sudah diterima. Dalam tugasnya carateker bersama pengurus lainnya akan menjalankan sementara organisasi KONI Riau.

“SK nya sudah keluar, dan dalam SK tersebut dibunyikan paling lambat 6 bulan setelah SK ini keluar, sudah ditetapkan pengurus KONI defenitif. Ada dua tugas yang dijalankan pertama melaksanakan dan mempersiapkan penyelenggaraan tugas rutin KONI Riau. Kedua menyusun dan mempersiapkan musyawarah Provinsi KONI Riau,” ujar Boby Rahmat, seperti yang dilansir dari mcr.

Dijelaskan Boby, pihaknya juga menunggu kedatangan ketua carataker untuk membahas program kerja, menjalankan tugas sesuai dengan isi SK yang diberikan oleh ketua umum KONI pusat.

“Kami harus tahu dulu apa saja kegiatan yang ada di KONI, dengan kehadiran ketua carateker. Kalau bisa segera mungkin menyelenggarakan Musprov. Ketua nanti akan mengarahkan dan menyusun program. Kalau bisa segera ada pemilihan dan ditetapkan ketua KONI Riau dan pengurus defenitif,” kata Boby.

Untuk diketahui, KONI pusat harus mengeluarkan SK penunjukan caretaker setelah pengurus KONI Riau tidak bisa menjalankan tugas untuk melaksanakan Musprov pemilihan ketua umum KONI Riau periode 2021-2026. Hal ini disebabkan karena terjadinya kisruh pemilihan KONI, aturan yang tidak lazim atau tidak pernah dijalankan oleh KONI.

Di mana panitia penjaringan dan penyaringan KONI membuat aturan dengan syarat calon ketua hanya didukung oleh 25 persen anggota tetap KONI Riau, baik KONI Kabupate Kota maupun cabang olahraga.

Aturan tersebut tidak sesuai dengan hasil keputusan rakerprov KONI Riau di komisi B, dimana calon ketua KONI didukung oleh minimal 4 KONI Kabupaten dan 14 cabang olahraga.

Higga batas waktu tanggal 22 Desember 2021 panitia dan KONI Riau tidak bisa menjalankan Musprov karena tidak mendapatkan izin oleh KONI pusat. Akhirnya KONI pusat menunjuk caretaker untuk menjalankan Musprov paling lambat 6 bulan.*

TERKAIT