Viral Postingan di Medsos, Ini Kata Pengacara Bupati Kuansing

PEKANBARU - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kamar tahanan yang dihuni Bupati Kuantan Singingi (Kuansing). Penggeledahan itu buntut adanya postingan di media sosial Facebook, Andi Putra Kuansing.

Saat ini, Andi Putra menghuni salah satu kamar tahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK di Gedung Merah Putih KPK. Putra mantan Bupati Kuansing, Sukarmis itu mulai menjalani penahanan di sana sejak Rabu (20/10/2021) malam.

Berdasarkan penelusuran isi postingan status di akun FB itu terlihat ada foto Plt Bupati Kuansing, Suhardiman Amby, sedang duduk bersama dengan sejumlah politisi dan pihak swasta. Suasana terlihat santai.

"Pertemuan hangat pak suhardiman amby dengan kader pdi pusat dan juga org perusahaan pt xxxx..sukses selalu pak plt bupati kuansing..semoga kuansing berjaya dan bermarwa

Saya pribadi mohon maaf telah.mengecewakan masyarakat kuansing.mohon doa dan suport nya agar bisa kmbali.ke kuansing.semoga cuma 20 hari dan kpk hanya mengada2 tak punya bukti... Agar ku bisa bercerita kepada masyarakat kuansing siapa penghinat dibalik ini semua" tulis akun tersebut.

Postingan itu menjadi viral dan membuat heboh masyarakat. Tidak tinggal diam, KPK langsung melakukan penggeledahan di kamar tahanan Andi Putra, Sabtu (23/10/2021).

"Petugas Rutan KPK 23/10/2021 telah langsung melakukan penggeledahan di kamar tahanan dimaksud dan tidak menemukan peralatan komunikasi apapun," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Senin (25/10/2021).

Ali Fikri mengungkapkan, Andi Putra juga sudah membuat surat pernyataan kalau bukan dirinya yang menulis pesan status di media sosial itu.

"KPK pastikan seluruh tahanannya dilarang membawa atau menggunakan peralatan elektronik termasuk alat komunikasi ke dalam Rutan sebagaimana diatur PermenkumHAM RI Nomor 6 Tahun 2013," jelas Ali Fikri.

Ali Fikri menegaskan, keamanan Rutan KPK juga dijaga oleh petugas selama 1x24 jam dan dipantau melalui berbagai kamera pengawas. KPK memeriksa secara detil dan berlapis kepada setiap Tahanan yang akan masuk ke Rutan KPK.

"Oleh karena itu, terkait adanya postingan di akun media sosial tahanan KPK tersebut, bisa dimungkinan hal itu dilakukan oleh orang lain," tutur Ali Fikri.

Terpisah, Dodi Fernando selaku kuasa hukum Andi Putra belum mau memberikan komentar terkait postingan tersebut. "Nanti kami akan berikan statemen, biar tidak blunder. Tunggu saja ya,' kata Dodi.

Diberitakan sebelumnya, KPK mengamankan 8 orang. Diantaranya Andi Putra, Bupati Kuantan Singingi periode 2021 sampai 2026, Hendri Kurniadi, Ajudan Bupati, Andri Meiriki, Staf bagian umum persuratan Bupati.

Lalu Deli Iswanto, Supir Bupati, Sudarso, General Manager PT AA (Adimulia Agrolestari), Paino, Senior Manager PT AA, Yuda, Supir PT AA (Adimulia Agrolestari) dan Juang, Supir. Setelah diperiksa, KPK menetapkan Andi Putra dan Sudarso sebagai tersangka.

Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar, menjelaskan konstruksi perkara yang menjerat Andi Putra. Menurutnya, untuk keberlangsungan kegiatan usaha dari PT AA yang sedang mengajukan perpanjangan HGU yang dimulai pada 2019 dan akan berakhir di tahun 2024. Salah satu persyaratan untuk kembali memperpanjang HGU itu adalah dengan membangun kebun kemitraan minimal 20 persen dari HGU yang diajukan.

Lokasi kebun kemitraan 20 persen milik PT AA yang dipersyaratkan terletak di Kabupaten Kampar, di mana seharusnya berada di Kabupaten Kuansing. Agar persyaratan ini dapat terpenuhi, Sudarso kemudian mengajukan surat permohonan ke Andi Putra selaku Bupati Kuansing dan meminta supaya kebun kemitraan PT AA di Kampar disetujui menjadi kebun kemitraan.

Selanjutnya, dilakukan pertemuan antara Sudarso dan Andi Putra. Dalam pertemuan tersebut, Andi Putra menyampaikan bahwa kebiasaan dalam mengurus surat persetujuan dan pernyataan tidak keberatan atas 20 persen Kredit Koperasi Prima Anggota (KKPA) untuk perpanjangan HGU yang seharusnya dibangun di Kuansing dibutuhan minimal uang Rp2 miliar.

Sebagai tanda kesepakatan, sekitar bulan September 2021, diduga telah dilakukan pemberian pertama oleh Sudarso kepada Andi Putra uang sebesar Rp500 juta. Berikutnya, pada 18 Oktober 2021, Sudarso diduga kembali menyerahkan uang ke Andi Putra sebanyak Rp200 juta.

Dalam kegiatan tangkap tangan, KPK menemukan bukti petunjuk penyerahan uang Rp500 juta, uang tunai dalam bentuk rupiah dengan jumlah total Rp80,9 juta, mata uang asing sekitar SGD1.680 dan serta HP Iphone XR.

Atas perbuatannya tersebut, Andi Putra selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 199 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Tersangka Sudarso selaku pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(clc)

TERKAIT