Apresiasi Pemulihan Kawasan Hutan di Sungai Linau, Ini Kata DLKH Riau

Pelestarian hutan merupakan tugas dan kewajiban semua kalangan sehingga sangat diperlukan pengawasan yang efektif baik oleh pemangku hutan maupun masyarakat tempatan, dibutuhkan sinergitas antara pemerintah dan masyarakat agar deforestasi hutan seger

Siakkecil, Mimbarnegeri.com - Pelestarian hutan merupakan tugas dan kewajiban semua kalangan sehingga sangat diperlukan pengawasan yang efektif baik oleh pemangku hutan maupun masyarakat tempatan, dibutuhkan sinergitas antara pemerintah dan masyarakat agar deforestasi hutan segera dihentikan.

"Kawasan hutan produksi bukit batu tempanya di Desa Sungai Linau terjadi perambahan hutan sekitar 300 Hektare , sehingga kalau tidak segera dihentikan maka kemungkinan akan semakin meluas," sebut Mantolo selaku ketua pemuda Desa Sungai Linau kepada wartawan, Jumat ( 8/10/21).

Lebih lanjut Mantolo, menyampaikan untuk menghentikan proses perambahan masyarakat tempatan terus melakukan penanaman kembali Hutan yang telah alih fungsi menjadi perkebunan kelapa sawit dengan tanaman kehutanan seperti Durian Mahoni dan karet sampai saat ini telah melakukan penanaman kembali sekitar seluas 110 Hektare dengan melibatkan 50 orang masyarakat setempat.

Sebelumnya, Kepala dinas Lingkungan hidup dan Kehutanan Propinsi Riau Mamun Murod telah menyampaikan rasa simpati dan apresiasi atas kegiatan masyarakat tersebut,

"Sungguh luar biasa apa yang dilakukan masyarakat Sungai Linau, apa yang dilakukan ini perlu dicontoh oleh daerah daerah lainnya" sebut Murod kepada wartawan, baru-baru ini.

Pada kesempatan terpisah, Kepala KPH Bengkalis Agus Rianto menyampaikan dukungan penuh kepada masyarakat Sungai Linau untuk memulihkan Hutan kawasan tersebut.

"Kita perlu mendukung kepedulian masyarakat yang dengan sukarela melakukan penyelamatan kawasan hutan. Apalagi jika dengan swadaya melakukan rehabilitasi kawasan hutan. Saat ini diperlukan upaya bersama menjaga kelestarian hutan, agar lingkungan tetap terjaga. Selanjutnya, pelibatan masyarakat tempatan dalam pengelolaan kawasan, perlu mendapat dukungan sesuai peraturan perundangan yang berlaku' sebut Agus Rianto kepada Wartawan.

Aktifitas yayasan Sahabat Alam Rimba (SALAMBA), Ir. Ganda Simamora mengatakan akan selalu berupaya memberikan dukungan kepada masyarakat setempat untuk menyelamatkan perusakan lingkungan yang lebih lanjut. (**)

TERKAIT