Pria Asal Solok Diringkus Jual 4 Paruh Burung Rangkong

PEKANBARU - Tim Subdit IV Tipidter Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau menangkap seorang pria berinisial YL (39). Pria asal Solok, Sumatera Barat itu ditangkap karena kedapatan membawa 4 paruh burung rangkong yang merupakan satwa dilindungi dan diduga akan dijualnya.

Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto mengungkapkan, pelaku ditangkap di kantor pos Pekanbaru yang berada di Jalan Jenderal Sudirman, Pekanbaru, Kamis (30/9/2021) pukul 10.00 WIB tadi.

"Penangkapan berawal dari informasi dari masyarakat tentang akan adanya transaksi jual beli Paruh Burung Rangkong sebagai satwa yang dilindungi di wilayah Kelurahan Sago Kecamatan Senapelan Kota Pekanbaru," ungkapnya.

Setelah dilakukan penyelidikan, tim mendapatkan informasi bahwa pelaku berada di Kantor Pos Pekanbaru. Setiba di lokasi, petugas langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku yang diketahui tengah duduk menggunakan tas selempang warna biru di dalam kantor pos.

"Setelah dilakukan penggeledahan terhadap tas yang sedang dibawanya, l ditemukan di dalam tas tersebut 4 buah paruh burung rangkong yang diduga oleh pelaku akan diperjual belikan. Pelaku dan barang bukti kemudian diamankan untuk proses penyidikan selanjutnya," terangnya.

Sunarto mengatakan, pelaku dijerat Pasal 40 ayat (2) UU RI No. 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Di mana pasal tersebut berbunyi “Barang siapa dengan sengaja melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 Ayat (1), dan Ayat (2) dipidana dengan pidana penjara 5 tahun penjara dan denda paling banyak seratus juta rupiah.”

Pasal 21 Ayat (2) huruf. d : Setiap orang dilarang untuk memperniagakan, menyimpan, atau memiliki kulit, tubuh, atau bagian-bagian lain satwa yang dilindungi atau barang-barang yang dibuat dari bagian-bagian tersebut atau mengeluarkan dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau diluar Indonesia.(hrc)

TERKAIT